Portalsembilan.com, Balikpapan – Upaya sindikat narkotika mengelabui aparat dengan menggunakan kentang sebagai kamuflase paket sabu berhasil dibongkar Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur. Dalam pengungkapan itu, dua orang berinisial NU dan IN diamankan bersama barang bukti sabu seberat hampir dua kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan terhadap IN di sebuah apartemen di kawasan Gunungsari, Balikpapan, pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 23.30 Wita.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah sabu dan sebuah paket yang tampak seperti narkotika seberat sekitar satu kilogram. Namun setelah diperiksa lebih lanjut, paket tersebut ternyata hanya berisi kentang yang dibungkus menyerupai sabu.
“Pelaku sengaja menyiapkan paket palsu sebagai pengalih perhatian. Modus seperti ini baru kami temukan dan diduga digunakan untuk mengecoh petugas,” kata Romylus, Jumat (24/7/2026).
Meski sempat mencoba mengaburkan penyelidikan, polisi tidak berhenti sampai di situ. Hasil pengembangan mengarahkan penyidik ke lokasi penyimpanan sabu yang sebenarnya di kawasan Batu Ampar, Balikpapan, menggunakan sistem dead drop, yakni menyimpan barang di lokasi tertentu untuk diambil tanpa pertemuan langsung.
Dari pengembangan tersebut, polisi turut mengamankan NU di Samarinda yang diduga berperan sebagai pengendali dalam jaringan peredaran sabu tersebut.
Selain menyita hampir dua kilogram sabu, penyidik juga mengamankan sejumlah telepon seluler yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi para pelaku selama menjalankan aksinya.
Romylus menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas.
“Kasus ini masih kami dalami. Kami akan terus menelusuri seluruh rantai peredaran narkotika hingga jaringan di atasnya berhasil diungkap,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolda Kalimantan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati sesuai ketentuan yang berlaku.
(Yuliana)

