Portalsembilan.com, Samarinda – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai terus bergulir di DPRD Kota Samarinda. Regulasi yang merupakan inisiatif DPRD itu disiapkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas sempadan sungai, termasuk bagi masyarakat yang memiliki bangunan di kawasan bantaran sungai.
Untuk memperkenalkan substansi rancangan aturan tersebut kepada masyarakat, Anggota DPRD Kota Samarinda Arie Wibowo menggelar sosialisasi di Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur, Jalan Biola, Samarinda, Kamis (23/7/2026).
Kegiatan itu dihadiri pengurus PWI Kaltim, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kaltim, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kaltim, serta sejumlah insan pers di Kalimantan Timur.
Dalam paparannya, Arie Wibowo mengatakan Raperda Sempadan Sungai disusun agar masyarakat memiliki acuan yang jelas terkait batas pemanfaatan kawasan sempadan sungai. Menurutnya, selama ini masih banyak warga yang belum memahami apakah bangunan yang mereka tempati berada di area yang diperbolehkan atau tidak.
“Melalui regulasi ini, masyarakat nantinya memiliki kepastian hukum. Mereka bisa mengetahui dengan jelas apakah bangunan yang dimiliki masuk dalam kawasan sempadan sungai atau berada di luar batas yang telah ditetapkan,” kata Arie.
Politikus dari Daerah Pemilihan Samarinda Utara dan Sungai Pinang itu menegaskan penyusunan aturan tersebut tidak dilakukan secara terburu-buru. DPRD masih terus berkoordinasi dengan instansi teknis dan melibatkan berbagai kajian agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan secara adil dan tidak merugikan masyarakat.
Ia mengakui, pada awal proses pembahasan sempat muncul kekhawatiran dari sebagian warga yang mengira kegiatan pendataan di lapangan berkaitan dengan rencana pembongkaran bangunan. Namun setelah mendapat penjelasan, masyarakat mulai memahami bahwa penyusunan Raperda justru bertujuan memberikan kepastian hukum.
“Yang kami susun bukan aturan untuk meresahkan masyarakat, melainkan regulasi yang memberikan kejelasan sehingga tidak lagi muncul berbagai tafsir mengenai batas sempadan sungai,” ujarnya.
Arie menambahkan, pembahasan Raperda tersebut telah berlangsung sekitar satu tahun dan masih akan memasuki beberapa tahapan, termasuk sinkronisasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS).
Ia berharap seluruh proses pembahasan dapat diselesaikan sesuai target sehingga Perda Sempadan Sungai segera disahkan dan menjadi pedoman bagi pemerintah maupun masyarakat dalam pemanfaatan kawasan bantaran sungai.
“Harapan kami, pembahasannya dapat segera rampung sehingga aturan ini bisa diterapkan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kota Samarinda,” pungkasnya. (Zy)

