Portalsembilan.com, SAMARINDA – Ketika hukum negara berbicara melalui undang-undang, hukum adat hadir melalui sejarah, tradisi, dan kesepakatan yang hidup di tengah masyarakat. Persoalan muncul ketika keduanya bertemu dalam satu perkara dan masing-masing memiliki legitimasi di mata masyarakat.Persoalan itulah yang diangkat Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kalimantan Timur (Kaltim), Dr. Agus Shali, dalam ajang Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) Tingkat Nasional yang digelar LBH Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor.
Agus berhasil menyabet Juara 1 tingkat nasional melalui karya ilmiah berjudul “Konflik Kepentingan Hukum dalam Penerapan Sistem Hukum Adat dan Sistem Hukum Positif di Indonesia.”
Karya tersebut mengupas persoalan yang kerap muncul ketika hukum adat sebagai bagian dari kearifan lokal berhadapan dengan hukum positif yang menjadi landasan penyelenggaraan negara.
Bagi Agus, persoalannya bukan mengenai sistem hukum mana yang harus menang. Justru yang lebih mendasar adalah bagaimana negara membangun batas kewenangan serta mekanisme harmonisasi agar kedua sistem hukum tersebut tidak saling menegasikan.
“Yang harus ditangani oleh hukum positif, ya hukum positif. Yang harus ditangani hukum adat, ya hukum adat,” ujar Agus di Samarinda, Sabtu (29/8/2026).
Kompetisi tersebut diikuti para praktisi dan akademisi hukum yang merupakan kader GP Ansor dari berbagai provinsi di Indonesia. Gagasan Agus dinilai memiliki relevansi kuat karena mengangkat persoalan hukum yang tidak hanya berada di ruang akademik, tetapi bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat, terutama di daerah yang masih mempertahankan pranata adat.
Agus mengaku gagasan tersebut bukan muncul secara tiba-tiba. Pemikiran mengenai relasi hukum adat dan hukum positif telah lama berada dalam perhatiannya setelah melihat sejumlah persoalan di daerah yang memperlihatkan potensi benturan antara keputusan lembaga adat dan penegakan hukum negara.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotannya adalah mengenai legitimasi pemerintah terhadap hukum adat.
Agus mencontohkan Kutai Kartanegara yang memiliki sejarah panjang kerajaan serta tradisi adat yang masih hidup di tengah masyarakat. Namun, menurut dia, belum terdapat legitimasi pemerintah daerah yang secara jelas menempatkan hukum adat dalam sistem penyelesaian persoalan masyarakat.
Berbeda dengan Kutai Barat yang dinilainya telah memberikan ruang legitimasi terhadap hukum adat melalui regulasi daerah.
Meski demikian, menurut Agus, legalisasi saja tidak cukup. Ketika hukum adat hendak ditempatkan dalam sistem penyelesaian sengketa, harus ada batas kewenangan yang jelas agar keputusan lembaga adat tidak bertabrakan dengan hukum positif.
Ia mencontohkan sebuah persoalan ketika aparat kepolisian membubarkan kegiatan adat karena dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum positif. Persoalan tersebut kemudian berlanjut ke mekanisme adat hingga aparat yang melakukan pembubaran dikenai sanksi adat.
“Padahal di satu sisi Kapolres ini sedang menegakkan hukum positif. Namun pada praktiknya hukum positif kalah dengan hukum adat,” katanya.
Menurut Agus, persoalan tersebut menjadi gambaran bahwa ketidakjelasan batas kewenangan dapat melahirkan paradoks hukum. Aparat negara menjalankan mandat berdasarkan hukum positif, sementara masyarakat adat menggunakan norma yang diyakini berlaku di lingkungan mereka.
Di titik inilah, menurut Agus, hukum tidak semestinya dipertentangkan, tetapi harus dipertemukan melalui aturan yang memberikan kepastian mengenai wilayah kewenangan masing-masing.
Persoalan serupa juga berpotensi terjadi dalam sengketa agraria yang cukup rentan di Kalimantan Timur. Dalam sebuah perkara, masyarakat dapat terlebih dahulu menyelesaikan sengketa melalui sidang adat. Setelah salah satu pihak dinyatakan menang, pihak yang kalah kemudian membawa perkara tersebut ke pengadilan.
Persoalan muncul apabila proses dan keputusan adat sebelumnya tidak memperoleh tempat dalam pertimbangan hukum di pengadilan.
“Putusan hukum adat ini tidak dijadikan pertimbangan hukum oleh majelis. Akhirnya proses yang sudah dilakukan menjadi sesuatu yang sia-sia,” ujarnya.
Kondisi tersebut, kata Agus, bukan hanya menimbulkan persoalan dari sisi kepastian hukum, tetapi juga berpotensi membebani masyarakat. Sengketa dapat berjalan berulang melalui berbagai mekanisme, sementara para pihak harus mengeluarkan waktu, tenaga, dan biaya.
Karena itu, Agus mendorong pemerintah memberikan legitimasi yang jelas terhadap keberadaan hukum adat, salah satunya melalui peraturan daerah apabila suatu wilayah memang hendak menerapkan hukum adat sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian persoalan masyarakat.
Namun, legalisasi juga harus dibarengi dengan pembentukan perangkat adat yang memiliki kapasitas, integritas, dan pemahaman terhadap prinsip keadilan.
Menurut Agus, orang yang menjalankan hukum adat tidak cukup hanya memahami tradisi. Mereka juga harus mampu memastikan bahwa hukum tidak dimanfaatkan oleh kelompok atau individu tertentu untuk membenarkan kepentingannya.
Ia juga menekankan pentingnya prinsip kesetaraan dalam penerapan sanksi adat.
“Jadi hukum itu tidak hanya berlaku bagi warganya, tapi berlaku setiap warga negara yang ada di wilayah itu,” tegasnya.
Karya ilmiah tersebut diselesaikan Agus dalam waktu sekitar dua minggu. Dalam prosesnya, ia menggunakan berbagai referensi yang telah dikumpulkan sebelumnya serta berdiskusi dengan sejumlah rekan lawyer di lingkungan LBH GP Ansor.
Setelah meraih juara nasional, Agus berencana mengembangkan karya tersebut menjadi kajian yang lebih komprehensif. Sejumlah referensi dari berbagai daerah, termasuk sejarah dan praktik hukum adat dari wilayah kerajaan Kutai dan Paser, akan menjadi bagian yang ingin ia dalami.
Ia berharap karya tersebut dapat berkembang menjadi sebuah buku yang nantinya menjadi referensi bagi pemerintah, akademisi, maupun praktisi hukum dalam membangun relasi yang lebih harmonis antara hukum adat dan hukum positif.
Bagi Agus, hukum adat merupakan bagian dari sejarah dan identitas masyarakat yang tidak dapat dihapus begitu saja. Namun, keberadaannya juga membutuhkan kepastian agar tidak berubah menjadi sumber konflik ketika berhadapan dengan hukum negara.
Pada akhirnya, menurut dia, keberagaman sistem hukum bukan semestinya menjadi sumber pertentangan. Justru keberagaman tersebut dapat menjadi kekuatan apabila ditempatkan dalam kerangka kepastian hukum dan keadilan.
“Hukum adat tetap hidup, hukum positif tetap tegak dan keduanya harus bertemu pada satu titik yaitu soal keadilan,” pungkasnya.(Y)

