Portalsembilan.com, BALIKPAPAN – Peredaran narkotika lintas provinsi yang diduga dikendalikan dari jaringan internasional kembali terbongkar di Kalimantan Timur. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim mengungkap rangkaian distribusi narkotika yang diduga terhubung dengan pemasok asal Malaysia, dengan barang bukti mencapai sekitar 2,9 kilogram sabu dan 1.900 butir ekstasi.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
Operasi kemudian berkembang menjadi rangkaian penindakan di tiga lokasi di Balikpapan hingga satu lokasi di Jakarta Selatan. Empat orang berinisial WS, IN, AG dan CJ diamankan dalam proses tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menjelaskan, penindakan pertama berlangsung pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 18.00 WITA di Jalan Ahmad Yani, Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah.
Di lokasi itu, petugas mengamankan WS dan IN yang berada di dalam Toyota Innova Zenix bernomor polisi KT 1645 IN. WS diketahui bekerja sebagai sopir Kepala Dinas Pertanahan Kota Balikpapan. Kendaraan yang digunakan saat penindakan juga merupakan kendaraan dinas.
Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 15 butir ekstasi, satu poket sabu, satu tas berisi bungkusan yang diduga sabu serta satu butir ekstasi lainnya. Dua telepon seluler dan kendaraan tersebut turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Namun, Polda Kaltim menegaskan keberadaan narkotika di dalam kendaraan dinas tidak secara otomatis membuktikan keterlibatan pejabat atau pemilik kendaraan. Penyidik masih mendalami bagaimana kendaraan tersebut digunakan dan sejauh mana hubungan para tersangka dalam jaringan tersebut.
Pemeriksaan terhadap WS kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar mata rantai berikutnya. Polisi memperoleh informasi yang mengarah kepada AG dan CJ.
Sekitar pukul 20.00 WITA, petugas bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Alamanda Barat, Balikpapan, dan mengamankan AG. Pengembangan tidak berhenti di sana. Polisi kemudian menuju kediaman CJ di kawasan Jalan Letjen Zaini Azhar Maulani, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.
Penggeledahan sekitar pukul 21.45 WITA menemukan narkotika dalam jumlah jauh lebih besar. Barang bukti disebut disimpan di dalam tas belanja berwarna kuning, berupa sejumlah bungkusan plastik hitam yang diduga berisi sabu serta kemasan berwarna emas yang diduga berisi ekstasi.
Dari keseluruhan rangkaian penindakan tersebut, polisi menyita sekitar 2,9 kilogram sabu dan sekitar 1.900 butir ekstasi.
Jejak distribusi kemudian mengarah keluar Kalimantan Timur. Penyidik mengembangkan kasus hingga Jakarta Selatan dan pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 17.25 WIB, petugas mengamankan CJ di kawasan Manggarai Selatan, Tebet.
Dari lokasi tersebut, polisi turut menyita dua telepon seluler, masing-masing iPhone berwarna pink dan Samsung Z Fold 4 berwarna burgundy. Perangkat elektronik tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti yang dapat membantu penyidik menelusuri komunikasi dan jaringan distribusi.
Romylus mengatakan, penyidik masih mendalami dugaan jalur pengiriman narkotika dari Pekanbaru, Riau, menuju Balikpapan menggunakan jasa kargo udara. Polisi juga mencurigai modus tersebut bukan baru sekali digunakan.
“Pengungkapan ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain serta jaringan yang berada di balik peredaran narkotika tersebut,” kata Romylus dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9/2026).
Dalam pemeriksaan sementara, CJ diduga memiliki posisi penting dalam rantai pasokan. Ia disebut berperan sebagai penyedia atau pengendali narkotika yang memperoleh barang dari seorang warga negara asing asal Malaysia berinisial DRS.
DRS kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi menduga narkotika dikirim ke Kalimantan Timur melalui jalur kargo udara sebelum kemudian didistribusikan kepada jaringan di daerah.
Sementara WS diduga berperan sebagai pengedar atau penjual dan diamankan ketika diduga melakukan transaksi sabu dengan IN. IN diduga sebagai pembeli atau penerima narkotika, sedangkan AG diduga berperan sebagai perantara dalam mata rantai distribusi antara CJ dan WS.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana distribusi narkotika dapat bergerak melalui beberapa lapisan, mulai dari pemasok, pengendali pasokan, perantara hingga pengedar dan penerima. Karena itu, penyidik tidak hanya mengejar barang bukti, tetapi juga berupaya memetakan struktur jaringan serta kemungkinan adanya pelaku lain.
Keempat tersangka kini diproses hukum dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berlaku.
Polda Kaltim memastikan penyidikan masih berlanjut. Selain mendalami peran masing-masing tersangka, polisi juga memburu DRS yang diduga menjadi salah satu mata rantai penting dalam jaringan narkotika lintas provinsi tersebut.
Pengungkapan ini menjadi penegasan bahwa pemberantasan narkotika tidak berhenti pada penangkapan pengedar di lapangan. Membongkar jaringan hingga ke sumber pasokan menjadi langkah penting untuk memutus mata rantai distribusi sebelum narkotika kembali menyasar masyarakat.(Y)

