Foto: Prokopim Mahulu
SAMARINDA, Portalsembilan – Penataan ruang wilayah perbatasan memasuki babak baru yang lebih terukur. Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) secara resmi menggodok Penetapan Deliniasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Long Lunuk.
Pertemuan penting ini dilaksanakan di Ruang Reggae Lantai 3 Hotel Ibis Samarinda pada Selasa (09/06/2026).
Langkah penetapan deliniasi ini memegang peranan sangat vital. Ini adalah fase krusial untuk menarik garis batas perencanaan secara spesifik agar ekspansi pembangunan di Mahakam Ulu berjalan lebih tertib, seimbang, dan tidak merusak daya dukung lingkungan.
Pembahasan regulasi tata ruang ini dikawal langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Mahulu Dr. Stephanus Madang, S.Sos., M.M., unsur pimpinan DPRD Mahulu seperti Desiderius Dalung Lasah dan Hendrikus Keling, Kepala BPN Kubar Zulkipli, Kepala Dinas PUPR Didik Subagya, S.E., M.Si., serta akademisi dari Tim ITN Malang.
Bupati Mahakam Ulu, Angela Idang Belawan, dalam instruksi tertulisnya mengingatkan jajaran teknis agar tidak terjebak pada rutinitas administratif yang semu. Ia menuntut peta tata ruang yang dihasilkan harus mencerminkan kondisi riil di lapangan.
“Saya minta pemetaan dilakukan secara serius dan menyeluruh, bukan hanya Long Lunuk, tetapi juga kampung-kampung lain yang berpotensi masuk dalam RDTR. Jangan sampai ada persoalan yang justru muncul di kemudian hari karena perencanaan yang tidak detail,” pesan Bupati Angela.
Bupati mengharapkan dokumen RDTR ini memiliki ketajaman analisis yang tinggi, sehingga mampu memetakan potensi sekaligus menyelesaikan hambatan pembangunan sejak dari level kampung.
Salah satu poin paling krusial yang disorot oleh orang nomor satu di Mahulu ini adalah kedaulatan tanah masyarakat lokal. Di tengah masifnya sistem perizinan investasi yang kini berbasis elektronik dan terintegrasi secara nasional, akurasi zonasi daerah adalah harga mati.
Pemerintah daerah tidak ingin kelalaian dalam pemetaan berujung pada hilangnya hak-hak agraria masyarakat akibat klaim sepihak dari korporasi atau izin yang diterbitkan di tingkat pusat.
“Tentukan dengan jelas mana lahan milik masyarakat. Jangan sampai ketika izin sudah terbit, masyarakat justru kehilangan haknya dan tidak memiliki kekuatan apa pun. Ini yang harus kita jaga. Apa yang kita rencanakan hari ini bukan untuk pemerintah, tetapi untuk masyarakat,” tandasnya secara tegas.
Lebih lanjut, Bupati Angela menguraikan tantangan klasik pembangunan di daerah terpencil, di mana pemerintah daerah kerap kali berhadapan dengan sekat-sekat regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara kabupaten, provinsi, dan kementerian pusat. Kondisi ini kian rumit dengan keterbatasan anggaran pembangunan.
Oleh karena itu, dokumen RDTR Long Lunuk yang disusun bersama Forum Penataan Ruang (FPR) ini tidak boleh sekadar jadi pajangan di rak buku birokrasi. Dokumen ini harus menjadi panduan legal yang kuat untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, menarik investasi, sekaligus mengamankan ruang hidup warga di Bumi Urip Kerimaan. (ADV/Mahakam Ulu)

