Portalsembilan.com, BERAU – Rencana Pemerintah Kabupaten Berau menerapkan retribusi parkir di sejumlah kawasan strategis mendapat perhatian dari DPRD Berau. Dewan menilai kebijakan tersebut perlu diiringi dengan kesiapan sarana dan prasarana agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami, mengatakan, yang menjadi perhatian utama bukan besaran tarif retribusi, melainkan masih terbatasnya fasilitas parkir di sejumlah pusat aktivitas masyarakat.
Menurut dia, kondisi tersebut masih terlihat di kawasan Pelabuhan Teratai. Pengunjung kerap mengalami kesulitan mendapatkan lahan parkir yang memadai, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Kalau kami setuju saja dipungut parkir. Tujuannya agar ke depan tidak muncul pungutan-pungutan parkir liar. Tetapi yang harus diperhatikan adalah sarana dan prasarananya juga harus sesuai,” kata Sutami. Selasa (09/6/2026).
Ia menjelaskan, keterbatasan area parkir sering memicu persoalan di lapangan. Kendaraan pengunjung tidak jarang terparkir di depan rumah warga atau tempat usaha sehingga memunculkan keluhan bahkan berpotensi menimbulkan perselisihan.
Karena itu, pemerintah daerah diminta lebih dulu menyiapkan kantong-kantong parkir yang representatif di kawasan yang menjadi pusat keramaian sebelum kebijakan retribusi diberlakukan.
“Jangan sampai masyarakat yang parkir justru berselisih dengan pemilik toko atau rumah karena dianggap menggunakan lahan mereka. Ini persoalan yang harus diselesaikan pemerintah,” ujarnya.
Selain untuk menciptakan ketertiban, Sutami menilai penyediaan fasilitas parkir juga memiliki kaitan erat dengan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, akses parkir yang memadai akan memudahkan masyarakat mengunjungi lokasi usaha sehingga dapat meningkatkan aktivitas ekonomi.
“Bagaimana kita bicara mendukung UMKM kalau pelanggan mereka kesulitan parkir? Sarana parkir harus disiapkan terlebih dahulu. Itu bentuk dukungan nyata kepada pelaku usaha,” katanya.
Sutami menambahkan, penerapan retribusi parkir akan lebih mudah diterima masyarakat apabila pemerintah mampu menyediakan fasilitas yang nyaman, aman, dan tertata. Dengan demikian, manfaat kebijakan tersebut tidak hanya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat serta pelaku usaha. (ADV/DPRD BERAU)

