Portalsembilan.com, BERAU — Ketidaksinkronan data ketenagakerjaan di Kabupaten Berau mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kondisi tersebut dinilai menghambat fungsi pengawasan serta perumusan kebijakan yang tepat di sektor tenaga kerja.
Anggota DPRD Berau, Thamrin, menilai pelaporan ketenagakerjaan oleh perusahaan masih belum optimal dan cenderung parsial. Ia meminta pemerintah daerah bersikap tegas agar perusahaan lebih disiplin dalam menyampaikan laporan.
“Pelaporan ketenagakerjaan kita masih belum optimal, masih terkesan parsial,” ujar Thamrin, Selasa(05/5/2026).
Menurut dia, kewajiban pelaporan tidak hanya berlaku bagi perusahaan di sektor pertambangan, tetapi juga mencakup seluruh sektor usaha. Mulai dari perkebunan kelapa sawit hingga badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).
“Semua perusahaan, baik tambang, sawit, BUMN maupun BUMD, wajib melaporkan kondisi tenaga kerja mereka secara rutin, minimal setiap bulan ke Disnakertrans,” katanya.
Thamrin menegaskan, ketersediaan data ketenagakerjaan yang akurat dan terintegrasi sangat penting. Data tersebut menjadi dasar dalam mendukung fungsi pengawasan DPRD, sekaligus memastikan kebijakan yang diambil berjalan efektif dan mampu melindungi hak-hak pekerja.
Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang tidak patuh terhadap kewajiban tersebut.
“Harus ada ketegasan. Jangan sampai alasan administratif terus jadi kendala,” ucapnya.
DPRD berharap, dengan adanya penertiban pelaporan ketenagakerjaan, kualitas data di daerah dapat meningkat sehingga kebijakan yang dihasilkan lebih tepat sasaran dan berdampak nyata bagi tenaga kerja di Berau. (ADV/DPRD BERAU)

