Portalsembilan.com, SAMARINDA – Penyusunan regulasi mengenai sempadan sungai di Kota Samarinda terus dimatangkan melalui pelibatan aktif masyarakat. DPRD Kota Samarinda memastikan setiap masukan dari warga akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Sempadan Sungai, sehingga aturan yang lahir nantinya tidak hanya memiliki kekuatan hukum, tetapi juga menjawab kebutuhan riil masyarakat yang tinggal di kawasan bantaran sungai.
Komitmen tersebut ditegaskan Anggota DPRD Kota Samarinda dari Daerah Pemilihan (Dapil) Samarinda Utara–Sungai Pinang, Arie Wibowo, saat menggelar Sosialisasi Raperda Sempadan Sungai di RT 02 dan RT 03 Kelurahan Bandara, Kamis (23/7/2026) malam. Kegiatan ini menjadi ruang dialog terbuka antara legislator dan masyarakat untuk membahas substansi regulasi yang tengah disusun.
Dalam sambutannya, Arie Wibowo menyampaikan apresiasi atas antusiasme masyarakat yang hadir. Menurutnya, proses penyusunan sebuah peraturan daerah tidak boleh hanya dilakukan dari balik meja, tetapi harus dibangun melalui komunikasi langsung dengan warga sebagai pihak yang akan merasakan dampak penerapan kebijakan tersebut.
“Yang terpenting, kami ingin mendengar langsung masukan dari masyarakat. Aspirasi inilah yang menjadi dasar agar perda yang disusun benar-benar bermanfaat dan dapat diterapkan secara adil,” ujar politisi Partai Golkar yang juga menjabat Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda.
Ia menjelaskan, Komisi III DPRD yang membidangi sektor pembangunan memandang keberadaan Raperda Sempadan Sungai sebagai regulasi strategis untuk mendukung penataan kawasan bantaran sungai. Selain menciptakan tata ruang yang lebih tertib, aturan tersebut diharapkan mampu menjadi instrumen dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mengurangi potensi persoalan akibat pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukan.
Menurut Arie, Kota Samarinda sebagai daerah yang dilintasi banyak sungai membutuhkan regulasi yang mampu menyeimbangkan kepentingan pembangunan dengan perlindungan kawasan sempadan sungai. Karena itu, penyusunan perda harus mempertimbangkan aspek sosial, lingkungan, serta kepastian hukum bagi masyarakat.
Sementara itu, Ketua RT 03 Kelurahan Bandara, Irvan, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Samarinda karena memilih wilayahnya sebagai lokasi sosialisasi. Ia menilai kegiatan tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memahami arah kebijakan pemerintah sekaligus menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi di lingkungan tempat tinggal.
“Semoga kegiatan ini membawa manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Tim Pakar Komisi III DPRD Kota Samarinda, Thomas Robert Hutauruk, memaparkan materi mengenai substansi Raperda Sempadan Sungai. Ia menjelaskan bahwa penyusunan regulasi diawali dengan proses penyerapan aspirasi masyarakat agar produk hukum yang dihasilkan tidak bertentangan dengan kondisi faktual di lapangan.
Menurut Thomas, pendekatan partisipatif menjadi prinsip utama dalam penyusunan Raperda tersebut. Berbagai masukan yang disampaikan masyarakat akan dikaji dan menjadi bahan penyempurnaan sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut bersama DPRD dan pemerintah daerah.
“Masukan warga akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan perda ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, Raperda Sempadan Sungai diharapkan mampu memberikan kepastian hukum mengenai batas pemanfaatan kawasan sempadan sungai, sehingga masyarakat memperoleh kejelasan mengenai hak dan kewajiban mereka. Di sisi lain, regulasi tersebut juga menjadi landasan bagi pemerintah dalam melakukan penataan kawasan sungai secara lebih terarah, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
Suasana diskusi berlangsung interaktif. Warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengajukan berbagai pertanyaan, menyampaikan usulan, hingga mengemukakan kekhawatiran terkait pengaturan kawasan sempadan sungai, terutama yang berkaitan dengan aktivitas masyarakat dan keberadaan permukiman di sekitar bantaran sungai.
Seluruh aspirasi yang mengemuka dalam forum itu akan dihimpun sebagai bahan pertimbangan DPRD Kota Samarinda dalam proses pembahasan Raperda hingga nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Melalui pendekatan yang melibatkan masyarakat sejak awal, DPRD berharap regulasi yang dihasilkan tidak hanya menjadi dokumen hukum semata, tetapi juga mampu menghadirkan kepastian, perlindungan, serta menciptakan penataan kawasan sungai yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan bagi Kota Samarinda.(yuliana)

