Portalsembilan.com, BERAU – Meningkatnya pengajuan klaim hak ulayat di sejumlah wilayah Kabupaten Berau menjadi perhatian DPRD Berau. Pemerintah daerah diminta berhati-hati dan tidak terburu-buru menetapkan status lahan adat agar tidak memicu konflik baru di tengah masyarakat.
Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, menegaskan bahwa pengakuan hak ulayat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat. Namun, proses pengakuan tersebut harus dilakukan secara cermat melalui verifikasi data yang ketat dan mendalam.
“Pengakuan hak ulayat memang penting, tetapi jangan sampai tujuan memberikan kepastian hukum justru memunculkan persoalan baru karena proses verifikasinya tidak dilakukan secara detail,” kata Sumadi, Rabu (27/5/2026).
Ia menjelaskan, setiap klaim hak ulayat perlu ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari riwayat penguasaan lahan hingga dokumen legal yang pernah diterbitkan pemerintah. Langkah itu dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih antara lahan adat, tanah bersertifikat, maupun lahan yang telah memiliki dokumen hukum lainnya.
Menurut Sumadi, pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu membuka kembali arsip dan dokumen lama mengenai status kepemilikan tanah. Sebab, sebagian wilayah di Berau pada masa lalu masih menggunakan sistem pengukuran manual sehingga data yang ada perlu dicocokkan dengan kondisi terkini.
Ia meminta pemerintah memastikan secara jelas batas dan status wilayah yang diajukan sebagai hak ulayat, termasuk mengecek lahan yang telah bersertifikat, masih berstatus Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), hingga lahan yang baru diklaim oleh kelompok tertentu.
“Semua harus diverifikasi secara menyeluruh agar tidak ada tumpang tindih kepemilikan di kemudian hari,” ujarnya.
Selain persoalan administrasi, Sumadi juga menyoroti meningkatnya sengketa pertanahan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi kemasyarakatan. Karena itu, ia menilai koordinasi lintas instansi menjadi faktor penting dalam setiap proses penetapan hak ulayat.
Menurut dia, keterlibatan pemerintah kampung, kecamatan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) diperlukan agar setiap keputusan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterima semua pihak.
“Koordinasi harus akurat dan datanya harus benar-benar valid. Ini penting agar persoalan pertanahan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar di masyarakat,” tutupnya. (ADV/DPRD BERAU)

