Portalsembilan.com, KUTAI TIMUR – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Kutai Timur kembali menunjukkan hasil. Dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026, jajaran Unit Reskrim Polsek Muara Bengkal berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Batu Ampar. Keberhasilan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan narkotika hingga ke tingkat pedesaan.
Pengungkapan kasus dilakukan pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 14.30 Wita di RT 005, Desa Mugi Rahayu, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kutai Timur. Penanganan perkara tersebut telah ditindaklanjuti melalui Laporan Polisi Nomor: LP-A/08/VII/2026/SPKT Unit Reskrim/Polsek Muara Bengkal/Polres Kutim/Polda Kaltim.
Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bukti nyata keseriusan institusinya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang selama ini menjadi ancaman bagi keamanan dan masa depan masyarakat. Menurutnya, Operasi Antik Mahakam 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan hukum, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Operasi Antik Mahakam 2026 menjadi momentum untuk membersihkan wilayah dari jaringan pengedar yang merusak masa depan masyarakat, khususnya generasi muda. Kami mengapresiasi kerja keras personel Polsek Muara Bengkal yang berhasil mengungkap kasus ini berdasarkan informasi masyarakat,” tegas AKBP Aryansyah.
Kapolres juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari partisipasi warga yang peduli terhadap keamanan lingkungan.
“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan aparat kepolisian sendiri. Dibutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Kami menjamin setiap informasi yang diberikan akan ditindaklanjuti secara profesional demi menciptakan Kutai Timur yang aman dan bersih dari narkoba,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Muara Bengkal AKP Rahmat Hartoyo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Selasa pagi sekitar pukul 09.00 Wita. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di Desa Mugi Rahayu. Menindaklanjuti laporan itu, personel melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial J alias J di lokasi yang dicurigai.
“Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan secara intensif. Setelah memastikan informasi tersebut akurat, personel langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti narkotika yang diduga siap diedarkan,” ujar AKP Rahmat Hartoyo.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 11 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 1,91 gram. Seluruh paket tersebut disembunyikan di dalam sebuah toples plastik berwarna hijau yang dimasukkan ke dalam tas kain berwarna biru.
Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu pak plastik klip bening, pipet kaca, pipet plastik, tisu putih, satu unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Muara Bengkal guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti pada penangkapan tersebut. Jajarannya masih melakukan pengembangan guna menelusuri asal-usul barang haram, jalur distribusi, hingga kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kutai Timur.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal barang, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Operasi pemberantasan narkoba akan terus kami lakukan secara berkelanjutan demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” pungkas AKP Rahmat Hartoyo.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa ancaman peredaran narkotika masih membayangi berbagai daerah, termasuk wilayah pedesaan.
Kepolisian berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat terus diperkuat agar upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih efektif, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.(Yuliana)

