Portalsembilan.com, BERAU — Rencana penyesuaian tarif air bersih oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Batiwakkal kembali menjadi perhatian DPRD Berau. Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, mengingatkan agar kebijakan tersebut dilakukan secara bertahap dan disertai sosialisasi yang matang kepada masyarakat.
Menurut Subroto, penyesuaian tarif yang dilakukan secara mendadak berpotensi memicu penolakan publik, sebagaimana sempat terjadi pada awal 2025. Karena itu, pemerintah daerah bersama Perumda Air Minum Batiwakkal diminta berhati-hati dalam menentukan skema kebijakan agar tidak membebani masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat kembali merasa kaget karena kenaikan dilakukan tiba-tiba. Kalau bertahap, tentu lebih mudah dipahami,” kata Subroto, Rabu (27/5/2026).
Ia menilai, pola kenaikan tarif secara perlahan dapat menjadi opsi yang lebih realistis. Sebagai ilustrasi, penyesuaian dapat dilakukan dengan nominal yang tidak terlalu signifikan agar pelanggan memiliki waktu beradaptasi terhadap perubahan biaya layanan.
Subroto mengungkapkan, berdasarkan hasil kunjungan kerja DPRD Berau ke sejumlah daerah di Kalimantan Timur, tarif air bersih di Kabupaten Berau masih tergolong relatif rendah dibandingkan daerah lain.
Bahkan, tarif yang berlaku saat ini disebut masih berada di bawah acuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.
Kendati demikian, ia menekankan bahwa kondisi ekonomi masyarakat harus tetap menjadi pertimbangan utama sebelum kebijakan diberlakukan. Menurut dia, sebagian warga masih menghadapi tekanan ekonomi sehingga kebijakan penyesuaian tarif perlu mempertimbangkan daya beli masyarakat.
Di sisi lain, Subroto memandang penyesuaian tarif juga dapat membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pelayanan air bersih. Dengan struktur tarif yang lebih ideal, Perumda Air Minum Batiwakkal diharapkan mampu meningkatkan kontribusi dividen kepada pemerintah daerah.
Namun, peningkatan pendapatan tersebut, lanjut dia, harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas layanan kepada pelanggan. Masyarakat, menurutnya, berhak merasakan manfaat langsung dari kebijakan, baik melalui kualitas distribusi air yang lebih baik maupun kontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Kalau ada penyesuaian tarif, pelayanan juga harus meningkat. Itu yang paling penting,” ujar Subroto. (ADV/DPRD BERAU)

