Portalsembilan.com, Sangatta – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Kutai Timur kembali terbongkar. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur mengamankan empat tersangka berinisial EHN, HMP, KM, dan M dalam pengungkapan kasus dugaan pengangkutan serta penimbunan BBM subsidi jenis Pertalite yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
Pengungkapan dilakukan dalam serangkaian operasi sejak April hingga Mei 2026. Dari hasil penyidikan, petugas menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra, tiga unit mobil pikap Grand Max, ratusan jerigen, alat komunikasi, dokumen kendaraan, serta 6.725 liter BBM jenis Pertalite.
Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Rangga Asprilla Fauza, menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bentuk keseriusan kepolisian dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, sehingga penyalahgunaannya sangat merugikan masyarakat luas dan negara,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kutim, Rizky Alief Dharmawan, menjelaskan para pelaku diduga menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk membeli BBM subsidi secara berulang di sejumlah SPBU. BBM kemudian dipindahkan ke dalam jerigen sebelum dijual kembali demi memperoleh keuntungan.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam praktik tersebut. Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
(Yeni Adhayanti)

