
Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar bersikap kooperatif dan memberikan dukungan penuh terhadap proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur terkait dugaan penyimpangan pembayaran insentif guru dan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar.
Pernyataan tersebut disampaikan Aulia sehari setelah tim penyidik Kejati Kaltim melakukan penggeledahan di Kantor Disdikbud Kukar sebagai bagian dari penyidikan perkara yang diduga berlangsung dalam rentang tahun anggaran 2020 hingga 2025.
Menurut Aulia, pemerintah daerah menghormati sepenuhnya kewenangan aparat penegak hukum dan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses yang tengah berjalan.
“Sebagai aparatur pemerintah, kami menghormati dan mendukung seluruh proses yang dilakukan aparat penegak hukum. Ketika suatu perkara telah masuk dalam ranah penyidikan, maka pemerintah daerah berkewajiban memberikan dukungan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya kepada wartawan di Tenggarong, Selasa (7/7/2026).
Aulia mengungkapkan dirinya telah menerima laporan langsung dari Kepala Disdikbud Kukar mengenai pelaksanaan penggeledahan tersebut. Meski demikian, ia menegaskan seluruh penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kejati Kaltim.
Di sisi lain, ia berharap proses hukum tetap memperhatikan mekanisme administrasi sebagaimana diatur dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan ketentuan, pemerintah daerah masih memiliki waktu selama 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk apabila ditemukan kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan ke kas daerah.
“Untuk temuan Tahun Anggaran 2025, kami berharap pemerintah daerah tetap diberikan kesempatan menyelesaikan rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari. Setelah seluruh mekanisme administrasi ditempuh, tentu langkah selanjutnya akan mengikuti hasil yang ada,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, penyidikan Kejati Kaltim mencakup dugaan penyimpangan pembayaran insentif guru dan ASN selama periode 2020 hingga 2025. Namun Aulia mengaku belum memperoleh laporan rinci mengenai kondisi pada masa sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati Kukar.
Karena itu, fokus pemerintah daerah saat ini diarahkan pada pembenahan tata kelola anggaran dan memastikan seluruh mekanisme pengelolaan keuangan berjalan sesuai regulasi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Aulia menjelaskan, penyaluran insentif guru non-PNS pada tahun 2026 mengalami perubahan mekanisme yang cukup mendasar. Perubahan tersebut membuat pembayaran insentif sempat tertunda hingga Mei 2026, sebelum akhirnya pemerintah menyalurkan hak guru untuk periode Januari hingga April secara sekaligus.
Ia menegaskan keterlambatan tersebut bukan karena pemerintah mengabaikan hak tenaga pendidik, melainkan sebagai konsekuensi dari proses penyempurnaan regulasi dan validasi data penerima agar penyaluran dilakukan secara tepat sasaran.
“Kami ingin memastikan seluruh regulasi sudah sesuai dan data penerima benar-benar valid melalui proses rekonsiliasi dengan database yang dimiliki Dinas Pendidikan, termasuk pencocokan dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik),” jelasnya.
Menurut Aulia, proses pembenahan tersebut berlangsung bersamaan dengan pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah oleh BPK. Dalam pemeriksaan itu, pemerintah menerima sejumlah catatan agar pembayaran insentif dilakukan lebih teliti guna menghindari potensi kesalahan administrasi maupun kelebihan pembayaran.
Ia menambahkan, Kepala Disdikbud Kukar yang baru, yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur, melakukan penelusuran menyeluruh terhadap regulasi, mekanisme pembayaran, hingga validasi data penerima. Langkah tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan.
“Hasilnya memang membuat proses pembayaran memerlukan waktu lebih lama, tetapi sistem yang dibangun menjadi lebih tertib, lebih akurat, dan memiliki dasar administrasi yang lebih kuat,” ujarnya.
Hingga kini, Pemkab Kukar masih menunggu laporan final terkait jumlah dana yang telah dikembalikan sebagai tindak lanjut rekomendasi BPK. Menurut Aulia, Inspektorat Kukar masih melakukan proses verifikasi dan pendampingan terhadap pengembalian sesuai daftar yang disusun auditor.
Melalui sikap tersebut, Aulia menegaskan Pemkab Kukar memilih mengedepankan transparansi, menghormati proses penegakan hukum, serta terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Ia berharap langkah tersebut mampu meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memastikan setiap kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan hak tenaga pendidik, dilaksanakan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Yeni A.Y)

