Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Unit Reskrim Polsek Muara Kaman berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu tersangka berinisial SF (35) di kawasan Mess RPK Distrik 32 Sebulu, Desa Sabintulung, Kecamatan Muara Kaman, Senin (13/4/2026) malam.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 65 poket sabu dengan berat kotor 25,7 gram, beserta sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, alat hisap, plastik klip, dan satu unit telepon genggam.
Kapolsek Muara Kaman IPTU Herwin, S.H., melalui laporan resminya menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap pelaku lain berinisial H di wilayah Desa Menamang Kanan.
“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui barang tersebut diperoleh dari SF. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan,” jelasnya.
Pengembangan kasus berlanjut hingga mengarah pada seorang pemasok berinisial A (DPO) yang diduga menjadi sumber utama peredaran narkotika. Saat dilakukan penggeledahan di kediaman terduga pelaku di wilayah Muara Bengkal, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa 10 bal sabu dengan berat kotor 512,48 gram, dua bungkus ganja seberat 19,01 gram, serta dua paket sabu seberat 10,53 gram.
Namun, saat penggerebekan, pelaku A tidak berada di lokasi dan hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana berat.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Kaman untuk proses hukum lebih lanjut, sementara polisi terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih luas.
(Yeni Adhayanti)

