Portalsembilan.com, Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali menetapkan dan menahan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Tersangka berinisial AS, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kukar periode 2010–2011, resmi ditahan oleh tim penyidik pada Rabu (15/4/2026) setelah dinilai memenuhi unsur pidana berdasarkan alat bukti yang cukup.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyampaikan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda.
“Penahanan dilakukan karena ancaman pidana di atas lima tahun serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
Dalam kasus ini, AS diduga tidak menjalankan tugas dan fungsi secara semestinya saat menjabat, sehingga sejumlah perusahaan yakni PT KRA, PT ABE, dan PT JMB dapat melakukan aktivitas penambangan di lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik pemerintah tanpa izin dari Kementerian terkait.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp500 miliar. Nilai kerugian itu masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh penyidik bersama auditor.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
Kejati Kaltim menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan keuangan negara dan berdampak pada kerusakan lingkungan tersebut.
(Yeni Adhayanti)

