Portalsembilan.com, Samboja Barat, Kutai Kartanegara – Aparat kepolisian dari Polsek Samboja Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Handil Baru Darat, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Seorang pria berinisial S (34), yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas, diamankan petugas pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 16.30 WITA di kediamannya di RT 002.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 6 paket sabu dengan berat kotor 1,29 gram. Saat penggerebekan, tersangka sempat membuang sebagian barang bukti, yakni empat paket sabu dari genggamannya. Sementara dua paket lainnya ditemukan petugas terselip di sela kursi dalam rumah.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, plastik klip kosong, ponsel, serta alat bantu takar sederhana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Samboja Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan perundang-undangan terbaru.
Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara, khususnya di kawasan pesisir Samboja Barat yang dinilai rawan peredaran barang terlarang.
(Yeni Adhayanti)

