Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Polres Kutai Kartanegara kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam kurun Januari hingga April 2026, Satresnarkoba berhasil mengungkap 79 kasus dengan total 103 tersangka, terdiri dari 97 laki-laki dan 6 perempuan.
Hal itu disampaikan Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Khairul Basyar, dalam press release yang digelar di Ruang Catur Prasetya, Rabu (15/4/2026).
“Barang bukti yang diamankan meliputi 3.678,73 gram sabu, 1.140 butir obat keras, 328,94 gram ganja, serta uang tunai Rp65,2 juta,” ungkapnya.
Salah satu pengungkapan menonjol adalah jaringan narkotika di Kecamatan Loa Janan dengan total barang bukti mencapai 1,5 kilogram sabu.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial A (24), warga Samarinda, pada Minggu (12/4/2026) malam di Desa Loa Duri Ulu. Dari tangan pelaku, polisi menyita lebih dari 1 kilogram sabu yang rencananya akan diantar kepada pemesan.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah kamar hotel di kawasan Loa Janan Ilir, Samarinda. Di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan tersangka lain berinisial NN (33) beserta ratusan gram sabu yang tengah dipecah untuk diedarkan.
Sementara satu pelaku lainnya berinisial N kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari hasil pengungkapan ini, polisi memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 15.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Adapun nilai ekonomis barang bukti sabu diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp2 miliar.
Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Kutai Kartanegara.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan, termasuk terhadap modus baru dan peredaran melalui jalur digital,” tegasnya.
Kegiatan press release berlangsung hingga pukul 14.05 WITA dalam situasi aman dan kondusif.
(Yeni Adhayanti)

