Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang II Tahun 2024/2025 di Gedung Parkir Klandasan, Selasa (11/2/2025). *(adv/*)

Portalsembilan.com, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, setelah mendapat persetujuan dari enam fraksi dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang II Tahun 2024/2025 di Gedung Parkir Klandasan, Selasa (11/2/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman, didampingi oleh unsur pimpinan lainnya, Muhammad Taqwa. Hadir pula Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin, mewakili Wali Kota, serta sejumlah perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam pendapat akhir, enam fraksi, yakni Golkar, Gerindra, NasDem, PDI Perjuangan, gabungan PKB-Hanura-Demokrat, serta PKS-PPP, menyatakan dukungan penuh terhadap raperda ini. Mereka menilai bahwa regulasi ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan daya tarik investasi di Balikpapan, terutama sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Regulasi ini akan memberikan kepastian hukum bagi investor dan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, sehingga peluang investasi yang ada dapat dimaksimalkan,” ujar Yono Suherman seusai rapat.
DPRD juga menegaskan bahwa pemberian insentif harus dilakukan berdasarkan kriteria yang jelas dan berbasis manfaat bagi daerah. Aspek yang menjadi perhatian mencakup penciptaan lapangan kerja, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta kontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan.
Selain itu, DPRD menekankan bahwa kemudahan investasi harus tetap mengikuti aturan yang berlaku, dengan sistem perizinan yang lebih sederhana dan transparan. Mereka juga meminta pengawasan ketat dari pemerintah untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dalam implementasi kebijakan ini.
Dengan disahkannya perda ini, diharapkan Balikpapan mampu menarik lebih banyak investor, mempercepat pertumbuhan ekonomi, serta memperkuat perannya sebagai kota penyangga IKN yang berdaya saing tinggi.
(*/ADV/DPRD Balikpapan)

