Portalsembilan.com, Tenggarong – Perubahan kebijakan pemerintah pusat yang memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun telah disambut positif oleh para pemimpin desa di Kukar.
Yahya, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau Apdesi Kukar, menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan ini. “Penambahan masa jabatan ini adalah pengakuan atas kerja keras kami,” kata Yahya pada Kamis (4/4/2024).
Yahya mengimbau para kepala desa untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini.
Dia juga mengatakan bahwa penambahan masa jabatan harus diikuti dengan peningkatan kinerja.
“Kita harus meningkatkan lagi program-program pembangunan di desa. Ini adalah tanggung jawab kita.
Kita harus membuktikan bahwa kita layak mendapat kepercayaan masyarakat,” tegas Yahya.
Arifadin Nur, Kepala Desa Muara Muntai Ilir, juga menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan ini memberikan kesempatan untuk lebih fokus pada pembangunan desa.
“Kita harus merubah RPJM desa, dan saya yakin masyarakat akan mendukung kita,” kata Arifadin.
Arifadin berjanji akan menggunakan waktu tambahan ini untuk memajukan desa.
Dengan semangat baru, para kepala desa di Kukar siap untuk memanfaatkan perpanjangan masa jabatan ini sebagai langkah maju dalam pembangunan desa yang lebih baik dan berkelanjutan.
“Saya akan menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.
(Adv/Diskominfo Kukar)

