Portalsembilan, TENGGARONG – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kutai Kartanegara pada Rabu, 9 Oktober 2024 di Ruang Rapat Kanwil. Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Basmal, yang mewakili Kepala Kanwil Gun Gun Gunawan.
Pada rapat tersebut, Andi Basmal didampingi oleh Kasubbid FPPHD, Zainut Taqwim, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Kaltim. Hadir pula Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Purnomo; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, beserta jajarannya; serta perwakilan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Hery Setyawan dan Ali Syafitra.
Sambutan disampaikan oleh Kepala Bidang Hukum, Mia Kusuma, yang menekankan pentingnya harmonisasi regulasi untuk peningkatan pelayanan publik. Zainut Taqwim memimpin pembahasan yang fokus pada tiga Raperbup: Klinik Konsultasi Desa, Kemitraan Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama dengan Perusahaan, dan Pedoman Pelaksanaan Rumah Layak Huni.
Tim Kanwil Kemenkumham Kaltim kemudian mempresentasikan hasil harmonisasi yang mencakup saran dan masukan dari Perancang Peraturan Perundang-undangan. Kepala DPMD Kukar, Arianto, menekankan pentingnya harmonisasi ini untuk memastikan regulasi yang dihasilkan dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Harmonisasi ini sangat penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan tidak hanya sesuai ketentuan hukum tetapi juga dapat diimplementasikan secara efektif,” ujar Arianto.
Rapat diakhiri dengan diskusi dan tanggapan dari perangkat daerah terhadap hasil harmonisasi. Kepala Kanwil Gun Gun Gunawan berharap kegiatan ini dapat menghasilkan regulasi yang berdampak positif bagi masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Kami berharap regulasi yang dihasilkan dapat memberikan dampak positif dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar Gunawan.
Rapat harmonisasi ini adalah bagian dari upaya Kanwil Kemenkumham Kaltim untuk meningkatkan kualitas regulasi dan pelayanan publik di Kalimantan Timur. Kolaborasi antara berbagai pihak diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan tepat sasaran. (*)
Adv/DPMD KUKAR

