Portalsembilan, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan segera memulai evaluasi berkala terhadap desa-desa yang saat ini berstatus desa persiapan.
Tujuan evaluasi ini adalah untuk menilai kesiapan desa-desa tersebut dalam transisi menuju status desa definitif.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengungkapkan bahwa desa persiapan diberi waktu hingga tiga tahun untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan agar dapat ditetapkan sebagai desa definitif.
“Desa persiapan diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan dan menyelesaikan pengadaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan,” kata Arianto dalam sosialisasi yang digelar di Bappeda Kukar, Senin (5/8/2024).
Selama periode tiga tahun ini, DPMD Kukar akan melakukan penilaian setiap enam bulan untuk mengevaluasi kemajuan desa dalam hal penyelenggaraan pemerintahan dan persiapan administratif.
Jika penilaian menunjukkan kemajuan yang signifikan, DPMD akan mengusulkan desa tersebut untuk ditetapkan sebagai desa definitif ke pemerintah provinsi dan Kemendagri.
“Nantinya, desa yang telah memenuhi syarat akan mendapatkan kode desa resmi dan akan diresmikan melalui Perda,” tambah Arianto.
Evaluasi ini diharapkan dapat memastikan setiap desa persiapan benar-benar siap sebelum mendapatkan status definitif. (*)
Adv/DPMD KUKAR