Portalsembilan,TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya memajukan pendidikan etnografi sebagai langkah penting dalam pengakuan masyarakat hukum adat. Riyandi Elvander, Kepala Bidang Kelembagaan, Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Adat di DPMD Kukar, menegaskan pentingnya dokumen etnografi sebagai prasyarat dalam proses pengakuan masyarakat adat di tingkat desa dan kelurahan.
Elvander mengungkapkan bahwa dokumen etnografi merupakan alat verifikasi yang digunakan oleh tim khusus untuk menilai klaim masyarakat adat. “Kelompok di Pemdes atau Kelurahan yang mengidentifikasi diri sebagai masyarakat hukum adat dapat mengajukan permohonan. Setelah itu, berdasarkan rekomendasi yang diberikan, tim verifikasi dari Pemkab akan bertindak,” terang Elvander.
Tim verifikasi ini melibatkan anggota dari berbagai instansi pemerintah, seperti Dinas Pariwisata, Disdikbud, DPMD, BAPPEDA, Kesra, DLH, dan pihak Kecamatan. “Mereka yang akan melakukan verifikasi lapangan terhadap dokumen masyarakat hukum adat,” lanjutnya.
Pelatihan etnografi dinilai sangat penting untuk memastikan tim verifikasi siap menghadapi permintaan verifikasi dari masyarakat hukum adat. Elvander menyatakan kekhawatirannya terhadap potensi kesalahan dalam proses verifikasi yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kaltim.
Elvander menekankan perlunya proses verifikasi yang cermat untuk menghindari kesalahan yang dapat bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara teknis diatur dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2014. “Kita harus memastikan bahwa tidak ada kelompok yang seharusnya diakui menjadi tidak diakui, atau sebaliknya,” tutupnya. (*)
Adv/DPMD Kukar