Portalsembilan,TENGGARONG – Desa Kedang Ipil, yang terletak di Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, sedang berada dalam tahap akhir untuk diakui sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) pertama di daerah tersebut. Desa ini, yang terkenal dengan warisan budaya Kutai Adat Lawas dan tradisi nutuk beham, telah memenuhi sebagian besar syarat yang diperlukan untuk mendapatkan pengakuan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Arianto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, telah menyatakan dukungan penuh terhadap proses pembentukan MHA di Desa Kedang Ipil. DPMD Kukar, bekerja sama dengan Pemerintah Desa Kedang Ipil dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur (DPMPD Kaltim), berupaya keras untuk memastikan semua kriteria dan persyaratan terpenuhi.
“Kami telah melakukan komunikasi intensif dengan DPMPD Kaltim dan berbagai pihak terkait lainnya. Kami berharap syarat-syarat pembentukan MHA ini segera terpenuhi. Kami juga mengimbau desa-desa lain yang ingin membentuk MHA untuk mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan,” ujar Arianto pada Jumat (24/5).
Masyarakat adat adalah kelompok orang yang hidup secara turun-temurun di wilayah geografis tertentu, memiliki asal usul leluhur atau kesamaan tempat tinggal, identitas budaya, hukum adat, hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, dan hukum. Pengakuan sebagai MHA memberikan mereka hak atas pengakuan, pemberdayaan, dan perlindungan hukum dari pemerintah.
DPMD Kukar, menurut Arianto, juga mendorong pembentukan MHA. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah mengatur kedudukan MHA melalui Peraturan Daerah (Perda). DPMD Kukar juga rutin mensosialisasikan konsep MHA ke kepala desa dan kelompok masyarakat adat di berbagai kecamatan.
“Perda yang mengatur MHA sudah ada sebagai inisiatif DPRD dan saat ini masih dalam tahap finalisasi perlengkapan. Kami mendorong masyarakat desa hingga kelurahan di Kukar untuk mengikuti syarat-syarat pembentukannya, agar budaya dan adat di Kukar dapat terjaga,” ucapnya.
Saat ini, Desa Kedang Ipil adalah satu-satunya yang tercatat dalam inventarisasi DPMD Kukar sebagai calon MHA. Beberapa desa di kecamatan Tabang telah menyatakan minat, namun masih perlu melengkapi beberapa syarat. “Kami siap memberikan bantuan kepada desa mana pun yang ingin mengajukan diri sebagai MHA,” tutup Arianto. (*)
Adv/DPMD kukar