Portalsembilan,TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutai Kartanegara (DPMD Kukar) saat ini sedang mengambil langkah-langkah strategis untuk mendukung rencana pemekaran Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, menjadi Desa Sidodadi yang berdaulat.
Arianto, Kepala DPMD Kukar, menegaskan bahwa pemekaran kelurahan menjadi desa ini berada dalam koridor yang benar sesuai dengan regulasi pemerintah Nomor 1/2017 tentang Penataan Wilayah. Proses penentuan batas wilayah yang telah dikoordinasikan sedang berlangsung, memenuhi salah satu dari banyak syarat yang harus dipenuhi untuk membentuk sebuah wilayah baru.
“Kami sangat mendukung langkah ini, dan Bupati telah memberikan persetujuannya untuk pemekaran menjadi desa,” ujar Arianto.
Pemekaran kelurahan menjadi desa memerlukan pemenuhan tiga kriteria esensial: persyaratan dasar, teknis, dan administratif. Jika tidak terpenuhi, maka kelurahan tersebut tidak akan bisa dijadikan desa.
Sebelumnya, pembagian wilayah sempat menjadi perdebatan yang panjang. Namun, setelah satu bulan diskusi, masalah tersebut telah ditemukan solusinya.
“Kami akan segera memproses pembuatan Peraturan Daerah setelah semua persyaratan terpenuhi,” kata Arianto.
Saat ini, DPMD Kukar tengah menunggu dokumen resmi dari hasil kajian Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kukar, yang akan menentukan kelayakan Kelurahan Mangkurawang untuk dijadikan desa.
Jika hasil kajian BRIDA Kukar positif dan memenuhi semua persyaratan, maka proses pemekaran akan segera dilanjutkan. DPMD Kukar menargetkan penyelesaian proses ini pada tahun 2024.
“Kami menargetkan penyelesaian pada tahun ini, dengan harapan semua syarat terpenuhi, kami akan mengajukan ke tingkat provinsi, dan kemudian ke kementerian,” tutup Arianto.
Adv/DPMD kukar