Portalsembilan.com, Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali mencatat penyelamatan keuangan negara senilai Rp57,45 miliar dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan barang milik negara terkait aktivitas pertambangan PT JMB Group di Kutai Kartanegara.
Berdasarkan siaran pers, Rabu(20/5/2026), perkembangan perkara tersebut disampaikan melalui Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim. Penyelamatan uang negara itu dilakukan tim penyidik bidang tindak pidana khusus dalam proses penanganan dugaan korupsi pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Penyidikan perkara itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kaltim tertanggal (19/1/2026) Hingga kini, penyidik telah menetapkan sekaligus menahan tujuh tersangka yang berasal dari unsur swasta maupun penyelenggara negara.
Dalam perkara tersebut, tersangka berinisial BT sebelumnya telah mengembalikan dana lebih dari Rp200 miliar. Selanjutnya, pada pengembalian berikutnya tersangka kembali menyerahkan Rp57,45 miliar sehingga total penyelamatan keuangan negara mencapai Rp271,45 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyebut pengembalian tersebut menjadi bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara, sementara nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh lembaga auditor.
Proses penyidikan perkara masih terus berjalan untuk mengungkap keseluruhan konstruksi kasus dugaan korupsi tersebut.
(Yeni Adhayanti)

