Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Unit Reskrim Polsek Muara Kaman kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan mengamankan seorang pria berinisial A (39) yang diduga berperan sebagai perantara sabu.
Penangkapan dilakukan pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 18.45 Wita di Desa Menamang Kanan RT 002, Kecamatan Muara Kaman. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus sabu dengan berat kotor 0,82 gram yang disimpan dalam kertas foil.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, uang tunai Rp200 ribu, serta perlengkapan pembungkus narkotika.
Kapolsek Muara Kaman IPTU Herwin, S.H., melalui laporan resminya menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap pelaku lain berinisial H di lokasi yang sama.
“Dari hasil interogasi, tersangka A mengakui berperan sebagai perantara dalam pengambilan sabu dari seorang pemasok berinisial SF,” jelasnya.
Lebih lanjut, tersangka diketahui mengambil barang haram tersebut dari wilayah Distrik 32 Sebulu, Desa Sabintulung, sebelum kemudian diserahkan kepada pembeli dan sebagian dibagi kembali dalam paket kecil.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Kaman untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.
(Yeni Adhayanti)

