Portalsembilan.com, Muara Jawa Kutai Kartanegara – Unit Reskrim Polsek Muara Jawa berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (26/5/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BAB (48) di sebuah rumah kontrakan di Jalan M. Hatta RT 023, Kelurahan Muara Jawa Ulu.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 42 poket sabu dengan berat bersih mencapai 30,23 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp1,8 juta, timbangan digital, plastik klip, sendok takar, kotak rokok besi, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Kapolsek Muara Jawa IPTU I Wayan Edi Surya Puryana melalui laporan resmi menyebut pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di rumah kontrakan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Reskrim yang dipimpin PLH Kapolsek Muara Jawa IPTU Bagus Sukoco bersama Kanit Reskrim IPDA Andi Cheris Fachrizal langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Saat dilakukan penggeledahan di lantai dua rumah kontrakan, polisi menemukan tas berwarna biru yang berisi puluhan paket sabu siap edar beserta perlengkapan lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan dan dugaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.
Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Muara Jawa untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
(Yeni A.Y)

