Portalsembilan.com, Samarinda – Polda Kalimantan Timur menunjukkan sikap tanpa kompromi terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk jika pelakunya berasal dari internal institusi kepolisian sendiri.
Komitmen penegakan hukum tersebut ditegaskan dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Samarinda, Minggu (17/5/2026) oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., bersama Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, S.Sos., S.I.K., M.Krim., serta Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Hariyanto, S.I.K.
Kasus ini menjadi perhatian serius lantaran menyeret seorang oknum anggota Polri berinisial AKP YBK yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkotika jenis baru dalam bentuk cairan vape mengandung zat terlarang.
Pengungkapan perkara berawal dari koordinasi intensif antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur bersama Bea Cukai terkait adanya pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan terarah di wilayah Tenggarong dan Balikpapan.
Pada Rabu (30/4/2026) sekitar pukul 15.00 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang pria saat mengambil paket di wilayah Tenggarong. Dari hasil pemeriksaan awal, aparat memperoleh petunjuk kuat yang mengarah kepada keterlibatan AKP YBK sebagai pihak yang diduga memerintahkan pengambilan paket tersebut.
Tim penyidik kemudian melakukan pengembangan kasus secara cepat dan mendalam. Hasilnya, di Balikpapan petugas menemukan sebanyak 20 cartridge liquid vape yang mengandung narkotika golongan II jenis Hexahydrocannabinol (HHC).
Temuan itu selanjutnya diperkuat melalui hasil uji laboratorium forensik yang menyatakan cairan dalam cartridge tersebut positif mengandung narkotika.
Tak berhenti pada satu kali pengiriman, penyidikan lebih lanjut mengungkap dugaan pola peredaran yang dilakukan secara berulang. AKP YBK diduga telah menjalankan sedikitnya lima kali pengiriman paket serupa dengan total sekitar 100 cartridge.
Temuan tersebut memperlihatkan indikasi kuat adanya aktivitas yang dilakukan secara sistematis dan terencana, bukan tindakan sesaat atau insidental.
Menyikapi temuan itu, pada Kamis (1/5/2026) dini hari, tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltim bergerak cepat mengamankan AKP YBK.
Melalui proses gelar perkara yang turut melibatkan fungsi pengawasan internal, status oknum anggota tersebut resmi dinaikkan menjadi tersangka.
Dalam proses hukum pidana, YBK dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memuat ancaman hukuman berat.
Selain proses pidana, penanganan etik juga berjalan secara paralel. Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menegaskan bahwa langkah tegas tersebut merupakan bentuk nyata komitmen pembersihan internal dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
“Ini peringatan keras. Tidak ada tempat bagi pelaku narkotika, siapa pun dia, termasuk anggota Polri,” tegasnya.
Senada, Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Hariyanto menegaskan proses kode etik akan dijalankan secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai aturan yang berlaku.
Polda Kalimantan Timur memastikan penanganan perkara dilakukan secara akuntabel serta terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan guna mempercepat proses hukum.
Di sisi lain, kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap perkembangan modus baru peredaran narkotika yang kini mulai menyasar bentuk cairan vape.
Fenomena tersebut dinilai berbahaya karena kerap sulit dikenali masyarakat, sementara kandungan zat di dalamnya telah dikategorikan sebagai narkotika sesuai regulasi terbaru Kementerian Kesehatan.
(Yeni Adhayanti)

