Portalsembilan.com, Loa Janan Kutai Kartanegara – Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan mobil disertai kepemilikan senjata tajam (sajam) yang terjadi di wilayah Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara. Seorang pria berinisial AMAS (26) diamankan setelah diduga membawa kabur kendaraan milik korban dan menggadaikannya.
Kasus tersebut bermula saat korban, AMA (72), warga Desa Batuah, Loa Janan, pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 22.00 WITA tengah mencari seseorang untuk mengantarkannya menuju Pelabuhan Semayang, Balikpapan.
Saat itu, pelaku menawarkan diri untuk membantu dengan imbalan Rp150 ribu. Korban kemudian mempercayakan pelaku untuk memindahkan mobil miliknya, satu unit Toyota Rush warna silver bernomor polisi KT 1326 ON, ke rumah kerabatnya.
Namun beberapa hari kemudian, korban mengetahui kendaraan beserta STNK tersebut telah dibawa pergi tanpa izin. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp250 juta dan melaporkannya ke Polsek Loa Janan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan dipimpin Kanit Reskrim IPTU Dwi Handono bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di kawasan Cafe Lipan Hill, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda.
Saat penangkapan, polisi menemukan satu bilah badik lengkap dengan sarung berwarna cokelat muda yang disimpan di dalam tas milik pelaku. Sementara mobil korban berhasil ditemukan di kawasan Bontang Utara, Kota Bontang.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kendaraan tersebut telah digadaikan atau dijual seharga Rp20 juta kepada seseorang berinisial E yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri keberadaan pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
(Yeni Adhayanti)

