Portalsembilan.com, Loa kulu – Jajaran Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dalam operasi yang digelar di wilayah Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial B (50) yang diduga melakukan penimbunan dan niaga BBM subsidi secara ilegal.
Kapolsek Loa Kulu AKP H. Hari Supranoto melalui laporan resminya menyebutkan, pengungkapan berawal dari kegiatan operasi BBM subsidi yang dilakukan petugas pada Jumat (17/4/2026) malam. Sekitar pukul 20.43 Wita, petugas mencurigai sebuah mobil Toyota Kijang Krista yang melintas dengan kecepatan tinggi di jalan poros Jonggon.
Setelah dilakukan penghentian dan pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 10 jerigen berkapasitas 35 liter berisi Pertalite di dalam kendaraan tersebut.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku BBM tersebut akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” ungkapnya.
Diketahui, BBM subsidi tersebut dibeli dari salah satu SPBU di kawasan Jahab dengan nilai sekitar Rp3,5 juta, kemudian rencananya dijual kembali seharga Rp12.500 per liter.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil, jerigen berisi dan kosong, selang, corong, serta alat pompa.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Loa Kulu untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polisi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi guna mencegah praktik penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.
(Yeni Adhayanti)

