Portalsembilan.com, Loakulu , Kutai Kartanegara – Unit Reskrim Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara hingga Kota Samarinda. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka serta menyita barang bukti ganja kering dengan berat total sekitar tiga kilogram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi penyamaran (undercover buy) yang dilakukan Tim Kolomonggo Unit Reskrim Polsek Loa Kulu pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 16.00 Wita. Petugas memesan ganja kepada seorang pria berinisial WA (28) dan melakukan penangkapan saat tersangka datang ke lokasi di Jalan Gunung Petung RT 003, Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu linting rokok ganja di saku celana tersangka. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah WA di wilayah Tenggarong dan ditemukan satu bungkus ganja kering.
Dalam pemeriksaan awal, WA mengaku memperoleh barang tersebut dari MR (31) yang tinggal di kawasan Jalan Bougenville, Tenggarong. Tim Kolomonggo kemudian bergerak melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MR di kediamannya. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 38 bungkus ganja kering siap edar serta satu linting rokok ganja.
Hasil interogasi mengungkap bahwa ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial EL yang berdomisili di Kota Samarinda.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan pengembangan ke Samarinda pada Minggu (8/3/2026) malam. Pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 06.00 Wita, petugas melakukan penggerebekan di sebuah indekos di kawasan Sempaja Timur, Samarinda Utara.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang berada di kamar yang disewa EL, yakni JHP (19) dan seorang warga negara asing asal Afghanistan berinisial Y (26). Dari lokasi itu ditemukan satu toples berisi ganja kering seberat sekitar 185 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip, kertas sigaret, serta dua unit telepon genggam.
Dari keterangan JHP (19), polisi memperoleh informasi bahwa masih terdapat ganja milik EL yang dititipkan kepada seorang perempuan berinisial JA (20) di wilayah Loa Janan Ilir, Samarinda.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan JA di sebuah indekos di kawasan tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima bal ganja kering dengan berat sekitar 2,5 kilogram di dalam tas ransel, serta satu plastik hitam berisi ganja sekitar setengah kilogram, plastik klip untuk pengemasan, dua unit timbangan digital, dan satu unit telepon genggam.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Loa Kulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa enam bal ganja kering dengan total berat sekitar tiga kilogram, puluhan paket ganja siap edar, dua linting rokok ganja, timbangan digital, plastik klip, alat pelinting, serta sejumlah telepon genggam.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu EL yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut.
(Yeni Adhayanti)

