Portalsembilan.com, Gunungkidul – Kepolisian Resor Gunungkidul melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus penipuan jual beli emas batangan Antam yang dilakukan melalui media sosial. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Gunungkidul dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (30/1/2026).
Kasus tersebut berawal dari laporan seorang warga berinisial AIS (32), asal Desa Watugajah, Kapanewon Gedangsari, yang mengaku menjadi korban penipuan transaksi emas secara daring. Korban tertarik setelah melihat unggahan di platform media sosial Threads yang menawarkan emas batangan Antam dengan harga jauh di bawah pasaran.
Setelah berinteraksi melalui pesan langsung (DM), komunikasi kemudian berlanjut ke aplikasi WhatsApp. Untuk meyakinkan korban, pelaku mengirimkan berbagai materi berupa foto, video, hingga barcode emas batangan seberat 15 gram. Tanpa menyadari bahwa seluruh bukti tersebut tidak sah, korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp37.750.000 ke rekening Bank BRI atas nama pelaku.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, emas batangan tersebut tidak pernah diterima korban. Merasa dirugikan, AIS kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gunungkidul.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Pidsus bersama Tim Buser Sat Reskrim Polres Gunungkidul melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang pria berinisial MF (26), warga asal Cilacap, Jawa Tengah, di wilayah Karanganom, Klaten, tempat pelaku berdomisili.
Kapolres Gunungkidul AKBP Damus Asa, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku tidak hanya menipu satu korban. Di wilayah Gunungkidul sendiri, tercatat dua korban dengan total kerugian yang berbeda.
“Korban AIS mengalami kerugian sebesar Rp37.750.000, sementara korban lainnya berinisial YD mengalami kerugian sebesar Rp12.100.000,” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut disampaikan, pelaku menjalankan aksinya dengan mengoperasikan dua akun media sosial, yakni akun Threads bernama “LAURA NADINE” dan akun lain “MUTIARA SUCI_4”, yang digunakan untuk menjaring korban dengan modus serupa.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit iPhone 16 Pro warna hitam milik tersangka, 9 lembar rekening koran Bank BRI atas nama tersangka, serta 2 lembar rekening koran Bank Mandiri milik korban sebagai bukti transaksi keuangan.
Saat ini, tersangka MF telah ditahan di Rutan Polres Gunungkidul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda kategori V, serta Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Menutup keterangannya, Kapolres Gunungkidul mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran jual beli barang berharga melalui media sosial, terutama apabila harga yang ditawarkan tidak wajar.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi sebelum melakukan transaksi elektronik. Jangan mudah tergiur harga murah agar tidak menjadi korban penipuan,” pungkasnya.
(Yeni Adhayanti)

