Portalsembilan.com, Balikpapan – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola administrasi yang baik. Sebagai wujud komitmen tersebut, Polda Kaltim meluncurkan terobosan kreatif dan inovatif bertajuk “Sepeda Ontel” (Strategi Penguatan Integritas Para Admin/Operator Aplikasi Astina Polri dalam Tata Kelola Administrasi Surat-Menyurat Secara Elektronik di Lingkungan Polda Kaltim). Kegiatan peluncuran dilaksanakan pada Selasa (7/10/2025) di Mapolda Kaltim.
Proyek perubahan yang digagas oleh Kepala Seksi Tata Usaha (Kasetum) Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana, S.Ag., S.H., ini memiliki fokus utama pada peningkatan integritas dan profesionalisme para Admin/Operator Aplikasi Astina Polri di seluruh tingkatan. Mulai dari Super Admin, Admin Level 1, Admin Khusus Satker Polda/Polres/Polsek, hingga Admin Level 2, semuanya menjadi sasaran utama dari program ini.
AKBP I Nyoman Wijana menjelaskan bahwa “Sepeda Ontel” bukan sekadar nama unik, melainkan sebuah akronim yang mengandung nilai-nilai luhur yang ingin ditanamkan dalam diri setiap Admin/Operator Aplikasi Astina Polri. “Sepeda Ontel” menekankan nilai Integritas yang mencakup Intelektual, Netralitas, Transparansi, Elektabilitas, Governance, Responsif, Inovatif, Teknologi, Akuntabel, dan Sinergi.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap Admin/Operator Aplikasi Astina Polri memiliki integritas yang tinggi dalam menjalankan tugasnya. Mereka harus memiliki intelektualitas yang mumpuni, bersikap netral dan tidak memihak, transparan dalam setiap tindakan, memiliki elektabilitas atau kemampuan untuk dipercaya, menjunjung tinggi governance atau tata kelola yang baik, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, inovatif dalam mencari solusi, memanfaatkan teknologi secara optimal, akuntabel atau bertanggung jawab atas setiap perbuatan, dan mampu bersinergi dengan berbagai pihak,” jelas AKBP I Nyoman Wijana.
Lebih lanjut, AKBP I Nyoman Wijana menambahkan bahwa Proyek “Sepeda Ontel” ini mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Polri, Keputusan Kapolri Nomor Kep/1242/VIII/2025 tentang Pelaksanaan Astina Polri, serta Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Polri.
“Dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, kami ingin memastikan bahwa implementasi ‘Sepeda Ontel’ ini berjalan sesuai dengan koridor hukum dan memberikan manfaat yang optimal bagi organisasi Polri dan masyarakat,” tegas AKBP I Nyoman Wijana.
Kasetum Polda Kaltim menegaskan bahwa implementasi “Sepeda Ontel” diharapkan dapat memperkuat tata kelola administrasi dan meningkatkan efisiensi pelayanan surat-menyurat elektronik di seluruh jajaran Polda Kaltim. Dengan demikian, Polda Kaltim dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat, tepat, dan akuntabel kepada masyarakat.
(Yeni Adhayanti)

