Portalsembilan,TENGGARONG – Sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan desa, DPMD Kabupaten Kutai Kartanegara, melalui Kepala Bidang Kelembagaan, Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Adat, Riyandi Elvander, menyoroti kekurangan legalitas yang ada pada lembaga kemasyarakatan desa. Elvander menegaskan bahwa pembinaan lembaga kemasyarakatan harus mencakup tiga aspek utama: penataan, pemberdayaan, dan pendayagunaan, dengan fokus khusus pada penataan.
“Kami telah mengidentifikasi bahwa sebagian besar Pemerintah Desa di Kukar belum sepenuhnya memenuhi persyaratan legalitas,” ujar Elvander, menyoroti masalah yang ada.
DPMPD Kukar telah mengambil langkah proaktif dengan menyusun dan menyebarkan draf Peraturan Desa (Perdes) untuk mengatasi masalah legalitas ini. “Kami telah berusaha menyebarkan draf Perdes, namun hingga saat ini belum ada perkembangan yang memuaskan. Oleh karena itu, kami merasa perlu untuk memberikan pendampingan yang lebih intensif,” terang Elvander.
Pendampingan yang direncanakan ini bertujuan untuk membantu Pemdes dalam merumuskan Perdes yang akan mengatur lembaga kemasyarakatan desa dengan cara yang lebih formal dan terstruktur. “Ini merupakan bagian dari usaha kami untuk menjalankan amanat dari regulasi yang ada,” tambahnya.
Elvander juga menyoroti bahwa meskipun beberapa lembaga di Kukar telah memiliki kepengurusan yang sah, masih diperlukan legalitas tambahan untuk mengakui mereka sebagai entitas hukum atau badan usaha. “Kami ingin menegaskan bahwa keberadaan kepengurusan yang sah tidaklah cukup tanpa legalitas yang memadai. Legalitas resmi sebagai entitas hukum adalah hal yang sangat penting,” tegas Elvander.
Dengan demikian, DPMPD Kukar berkomitmen untuk terus mendorong dan mendukung Pemdes dalam memperkuat aspek legalitas lembaga kemasyarakatan, dengan tujuan untuk memberikan kontribusi yang efektif dalam pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa di Kutai Kartanegara. (*)
Adv/DPMD Kukar