Portalsembilan.com, BERAU – Penyerapan tenaga kerja lokal di Kabupaten Berau masih kerap menjadi persoalan untuk menekan angka pengangguran di daerah. Padahal diketahui, Kabupaten Berau memiliki banyaknya perusahaan besar yang beroperasi.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Rudi Parasian Mangunsong mengungkapkan, Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat untuk melindungi tenaga kerja lokal itu implementasinya masih belum maksimal.
Karena ungkapnya, saat ini Berau sudah memiliki perda pengangkatan tenaga kerja lokal.
“Tinggal bagaimana strategi pemerintah daerah (Pemda) dalam bekerjasama dengan pihak perusahaan dalam rekrutmen tenaga kerja lokal tersebut,” kata Rudi, Senin (3/6/2024).
“Mungkin saja, perusahaan ini belum memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal dan masih rutin mendatangkan dari luar daerah,” tambahnya.
Ia mengaku sangat mendukung jika ada penerapan sanksi melalui dinas terkait, apabila persentase tenaga kerja lokal di suatu perusahaan masih belum mencukupi dan sesuai yang termaksud dalam perda.
“Dari perda yang ada Nomor 8 tahun 2018. Yang menyebutkan, setiap perusahaan diwajibkan untuk mengakomodir minimal 80 persen tenaga kerja lokal, jika kurang dari ini semestinya pemerintah wajib beri tindakan tegas berupa sanksi entah teguran tertulis atau administratif,” tegasnya.
Kemudian, politisi PDI Perjuangan ini juga mendukung upaya penerapan sanksi oleh pemda agar ada ketegasan kepada perusahaan untuk mematuhi aturan rekrutmen tenaga kerja lokal.
“Tentu saja saya sangat mendukung. Agar aturan yang dibuat ini bisa berjalan dengan maksimal. Dan saya juga menginginkan perusahaan merekrut tenaga kerja lokal yang memiliki keterampilan sesuai kebutuhan perusahaan,” pintanya.
Untuk mewujudkan itu, kata Rudi, tentu tidak hanya menjadi tanggungjawab pemda, kepala kampung dan RT juga harus aktif dalam mendata masyarakat yang belum bekerja, terutama yang berada di sekitar perusahaan, agar dapat diprioritaskan untuk mendapatkan kesempatan kerja.
“Kita upayakan ini terus dikolaborasikan antara pemda, perusahaan, dan masyarakat dalam memastikan bahwa rekrutmen tenaga kerja lokal di Kabupaten Berau berjalan secara adil dan merata,” tandasnya.
Terpisah, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, menanggapi hal itu, diakuinya memang masih banyak warga asli Berau yang kesulitan mendapatkan pekerjaan, apalagi di pertambangan batu bara.
Menurutnya, hal itu lantaran perusahaan tambang batu bara lebih memilih sumber daya manusia (SDM) dari luar daerah. Untuk itu, pemda terus berupaya memberikan solusi terkait hal itu.
“Kami berusaha untuk memfasilitasi tenaga kerja lokal dengan perusahaan, namun ini membutuhkan waktu. Tugas kami adalah menjembatani agar persoalan antara tenaga kerja dan perusahaan dapat terpecahkan,” ujarnya.(*/ADV DPRD BERAU)