Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung.

Portalsembilan.com, BALIKPAPAN – Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, menegaskan bahwa pihaknya mengutamakan kualitas dan dampak dari peraturan daerah yang disusun ketimbang sekadar mengejar jumlah. Menurutnya, perda yang baik adalah perda yang aplikatif, bukan hanya formalitas belaka.
“Kami tidak ingin perda hanya menjadi tumpukan dokumen formalitas. Target memang penting, tapi yang lebih utama adalah perda yang benar-benar bisa diimplementasikan dan menyelesaikan masalah di masyarakat,” ujar Andi, Selasa (15/4/2025).
Dari 26 Raperda dalam Prolegda 2025, DPRD menargetkan 70–80 persen rampung. Meski demikian, penyelesaian minimal 50 persen dianggap cukup realistis mengingat banyaknya proses teknis dan harmonisasi yang harus dilalui.
Pengesahan Perda Penyelenggaraan Reklame menjadi salah satu tonggak penting tahun ini. Prosesnya sempat terhambat karena perbedaan persepsi, namun melalui diskusi lintas sektor, kesepakatan tercapai demi penataan kota yang lebih baik.
“Melalui dialog terbuka, akhirnya semua pihak menyadari pentingnya keberadaan perda ini dalam membentuk wajah kota yang tertib dan menarik,” terang Andi.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya kerja sama antara DPRD dan perangkat daerah. OPD harus aktif dalam pembahasan agar substansi perda lebih akurat dan relevan.
Selain membentuk perda baru, DPRD juga akan mengkaji ulang sejumlah perda lama untuk melihat efektivitas pelaksanaannya. Langkah ini diambil agar kebijakan daerah tidak stagnan dan terus menyesuaikan dengan dinamika sosial masyarakat.
“Legislasi harus menjadi alat pembangunan, bukan sekadar administrasi. Kita ingin setiap perda membawa manfaat nyata,” pungkas Andi. (ADV/DPRD Balikpapan)

