Fraksi Gerindra DPRD Kota Balikpapan menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak untuk ditetapkan menjadi Perda.

Portalsembilan.com, BALIKPAPAN – Fraksi Gerindra DPRD Kota Balikpapan menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak untuk ditetapkan menjadi Perda. Dukungan itu disampaikan oleh anggota Fraksi Gerindra, Raja Siraj, dalam rapat paripurna DPRD di Hotel Grand Senyiur, Senin (14/4/2025).
Raja Siraj menilai Raperda ini sebagai instrumen hukum penting untuk memperkuat perlindungan hak anak di daerah. Ia menggarisbawahi bahwa upaya ini sejalan dengan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku saat ini.
“Raperda ini mengakomodasi prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak yang telah menjadi bagian dari sistem hukum kita. Negara tidak hanya berkewajiban melindungi, tapi juga memulihkan anak-anak korban kekerasan,” jelasnya.
Menurutnya, kehadiran perda ini akan memperjelas kewajiban pemerintah daerah dalam menyediakan lingkungan yang aman, sarana bermain yang layak, serta layanan pendampingan bagi anak-anak yang rentan terhadap kekerasan maupun eksploitasi.
Ia juga menekankan pentingnya upaya pemulihan komprehensif bagi korban anak, mulai dari aspek fisik, psikis, hingga sosial.
“Kita harus pastikan anak-anak tidak tumbuh dalam ketakutan atau trauma. Ini bagian dari investasi jangka panjang kita terhadap masa depan bangsa,” tegasnya.
Fraksi Gerindra, lanjut Raja, telah melakukan rapat internal serta menyerap aspirasi publik sebelum menyatakan sikap. Hasilnya, seluruh anggota fraksi menyetujui Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Semoga keputusan ini membawa manfaat besar, dan menjadikan Balikpapan sebagai kota yang benar-benar ramah dan peduli terhadap hak-hak anak,” pungkasnya. (ADV/DPRD Balikpapan)

