Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qodri.

Portalsembilan.com, BALIKPAPAN – Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qodri, melayangkan teguran kepada Komisi III DPRD yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap proyek pembangunan gedung baru DPRD tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Dalam pernyataannya pada Rabu (9/4/2025), Alwi menilai bahwa langkah sidak yang dilakukan tanpa prosedur ini berpotensi memunculkan pemberitaan yang tidak objektif serta dapat memperburuk citra DPRD di mata masyarakat.
“Saya minta, jangan langsung sidak bawa wartawan tanpa memanggil dulu pihak terkait. Ini bisa membuat pemberitaan jadi tidak berimbang dan menimbulkan kesan negatif,” ujar Alwi.
Ia mengingatkan bahwa jika memang ditemukan indikasi ketidaksesuaian, seperti kualitas material proyek yang di bawah standar, maka langkah yang tepat adalah membawa temuan tersebut ke dalam forum resmi seperti rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan DPU, MK, dan pengembang proyek.
Lebih jauh, Alwi menekankan pentingnya memahami batasan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing komisi dalam DPRD. Ia menyebut bahwa urusan pembangunan fisik merupakan domain Komisi III, sehingga perlu dihindari campur tangan dari komisi lain yang bisa mengganggu konsistensi pengawasan.
“Kalau soal pembangunan, itu rana Komisi III. Komisi lain tidak perlu ikut campur. Kita harus hormati tupoksi masing-masing,” ungkapnya.
Ketua DPRD itu juga meminta agar para anggota dewan mengutamakan profesionalitas dan berpegang pada prinsip kolektifitas dalam bertindak. Menurutnya, tanpa koordinasi dan etika kerja yang baik, tindakan pengawasan malah bisa menjadi kontraproduktif.
“Kita harus tetap objektif, jangan sampai karena semangat ingin mengawasi malah jadi kontraproduktif,” tegas Alwi.
Teguran ini sekaligus menjadi pengingat agar setiap langkah pengawasan yang dilakukan DPRD tetap berjalan dalam koridor prosedur resmi demi menjaga integritas lembaga dan kepercayaan publik terhadap kerja-kerja wakil rakyat. (ADV/DPRD Balikpapan)

