Anggota DPRD Balikpapan, Syarifuddin Oddang. (adv/)

Portalsembilan.com, BALIKPAPAN – Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Balikpapan telah menyelesaikan pembahasannya terkait aturan tata tertib bagi anggota dewan. Syarifuddin Oddang, Wakil Ketua Pansus, menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Menurut Oddang, Pansus hanya memperjelas beberapa poin aturan agar lebih mudah dipahami, khususnya bagi anggota DPRD yang baru menjabat.
“Tidak ada yang berubah dalam tata tertib DPRD Balikpapan. Kami hanya menegaskan kembali beberapa aturan agar lebih jelas dan bisa dipahami oleh seluruh anggota dewan,” ujar Oddang, Senin (3/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa penyusunan aturan ini tetap mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2018, yang menjadi dasar hukum tata tertib DPRD di seluruh Indonesia. Salah satu hal yang ditekankan dalam aturan ini adalah tingkat kehadiran anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya.
Oddang menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada anggota DPRD yang melanggar aturan kehadiran. Namun, jika di kemudian hari ada anggota yang melanggar, maka Badan Kehormatan (BK) DPRD akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Aturan kehadiran tetap sama, yakni jika ada anggota DPRD yang absen enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, maka akan dikenakan sanksi oleh BK,” jelasnya.
Selain itu, Pansus juga membahas aturan terkait pakaian dinas resmi (PSL) dan pengelolaan anggaran DPRD. Semua kebijakan anggaran yang terkait dengan DPRD tetap mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam peraturan pemerintah.
Dengan selesainya pembahasan ini, aturan tata tertib DPRD Kota Balikpapan kini menjadi pedoman utama bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
“Tugas Pansus sudah selesai, sekarang tanggung jawab pelaksanaan aturan ini ada di tangan Badan Kehormatan dan para anggota DPRD,” tutup Oddang. (/ADV/DPRD Balikpapan)

