Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri. (adv/)

Portalsembilan.com, BALIKPAPAN – Komisi III DPRD Balikpapan sedang menyusun regulasi baru untuk mempercepat proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang kepada pemerintah kota. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi solusi atas lambatnya proses penyerahan PSU yang selama ini menjadi kendala dalam pengelolaan infrastruktur perumahan.
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri, menyatakan bahwa hingga saat ini hanya 15 dari 204 pengembang yang telah menyelesaikan proses penyerahan PSU mereka.
“Angka ini sangat kecil dibandingkan total pengembang yang ada di Balikpapan. Kami menargetkan setidaknya separuh dari mereka bisa menyelesaikan PSU dalam waktu dekat,” ujar Yusri.
DPRD mencatat bahwa banyak pengembang yang menunda proses penyerahan PSU karena masih ingin menghindari tanggung jawab atas pemeliharaan infrastruktur di perumahan mereka.
“Pengembang sebenarnya tahu bahwa begitu mereka menyerahkan PSU, maka mereka tidak lagi bertanggung jawab atas pemeliharaan fasilitas umum. Ini yang sering membuat mereka menunda-nunda,” tambahnya.
Untuk mengatasi hal ini, DPRD sedang membahas regulasi baru yang akan memberikan batas waktu wajib bagi pengembang dalam menyerahkan PSU. Jika dalam waktu yang telah ditentukan mereka belum menyerahkan PSU, maka akan ada konsekuensi hukum dan administratif yang diberlakukan.
Selain regulasi baru, DPRD juga akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mengevaluasi langsung kondisi infrastruktur di beberapa perumahan.
“Kami ingin melihat langsung bagaimana kondisi fasilitas umum di lingkungan perumahan dan memberikan tekanan kepada pengembang agar segera menyelesaikan kewajiban mereka,” kata Yusri.
DPRD berharap bahwa dengan adanya regulasi baru dan pengawasan yang lebih ketat, penyerahan PSU dapat dipercepat, sehingga pemerintah kota bisa segera mengambil alih pengelolaan infrastruktur di perumahan.
Dengan langkah ini, DPRD Balikpapan ingin memastikan bahwa setiap warga memiliki akses ke fasilitas umum yang layak, tanpa terkendala oleh ketidaksiapan pengembang dalam menjalankan kewajibannya. (/ADV/DPRD Balikpapan)

