Razia Pom Mini dan Miras Ilegal. (adv/)

Portalsembilan.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan kembali menyoroti keberadaan usaha pom mini ilegal dan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin. DPRD meminta pemerintah kota segera mengambil tindakan tegas guna mencegah potensi bahaya yang ditimbulkan oleh usaha-usaha tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, menegaskan bahwa usaha tanpa izin tidak hanya merugikan secara hukum tetapi juga mengancam keselamatan warga.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi peredaran miras ilegal yang mudah diakses oleh masyarakat, terutama anak muda. Begitu juga dengan pom mini yang beroperasi tanpa izin, karena sangat berisiko menimbulkan kebakaran,” ujar Yono, Rabu (26/2/2025).
Ia menambahkan bahwa penegakan aturan terhadap usaha ilegal bukanlah upaya menghambat usaha masyarakat, tetapi justru untuk melindungi mereka dan lingkungan sekitarnya dari potensi bahaya.
Pom mini ilegal sering kali tidak memiliki sistem keamanan yang sesuai standar, yang bisa berujung pada kebakaran atau ledakan jika tidak ditangani dengan baik. Sementara itu, peredaran miras ilegal juga berisiko tinggi karena tidak memiliki kontrol kualitas yang jelas.
DPRD mendorong pemerintah kota untuk lebih aktif dalam melakukan razia dan menindak pelanggaran dengan sanksi yang tegas. Selain itu, kesadaran masyarakat juga sangat penting dalam upaya ini.
“Kami mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan keberadaan usaha ilegal yang meresahkan. Keamanan dan ketertiban kota adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Yono.
Dengan langkah tegas dari pemerintah dan kesadaran masyarakat yang tinggi, diharapkan Kota Balikpapan dapat terbebas dari usaha ilegal yang berisiko merugikan banyak pihak. (*/ADV/DPRD Balikpapan)

