Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman. (adv/*)

Portalsembilan.com, BALIKPAPAN – Maraknya billboard ilegal yang melanggar aturan tata ruang kembali menjadi sorotan DPRD Kota Balikpapan. Komisi I DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mencari solusi atas permasalahan ini.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, menyatakan bahwa pemasangan billboard tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak negatif terhadap estetika kota dan keselamatan pengguna jalan.
“Banyak laporan dari masyarakat terkait billboard yang tidak memiliki izin atau dipasang tidak sesuai tata ruang. Ini harus segera ditangani untuk menjaga ketertiban dan estetika kota,” ujar Yono, Senin (17/2/2025).
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Kesehatan. Setiap instansi memberikan masukan terkait kendala yang dihadapi dalam proses penertiban reklame ilegal.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Arif Rahman, mengungkapkan bahwa pihaknya siap melakukan penertiban sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Namun, ia menekankan perlunya koordinasi agar proses penindakan berjalan lebih efektif dan tidak menimbulkan konflik.
“Kami akan melakukan penertiban secara bertahap, dengan prioritas pada billboard yang membahayakan pengguna jalan dan mengganggu ketertiban umum,” jelas Arif.
Selain legalitas, DPRD juga menekankan bahwa pemasangan reklame yang sembarangan bisa merusak keindahan kota dan mengurangi kenyamanan warga. Oleh karena itu, pemerintah kota harus memastikan bahwa reklame yang dipasang memiliki izin yang sah dan sesuai dengan standar estetika yang berlaku.
“Penertiban ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga bagaimana kita menciptakan kota yang lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat,” tambah Yono.
DPRD Balikpapan berharap dengan adanya koordinasi yang lebih baik antarinstansi, penertiban billboard ilegal dapat dilakukan secara efektif. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kesemrawutan tata kota dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan tertata untuk seluruh warga Balikpapan.
(Nur/ADV/DPRD Balikpapan)

