Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung. (adv/yud)

Portalsembilan.com, BALIKPAPAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan terus melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi. Evaluasi ini dilakukan guna memastikan regulasi tersebut dapat diimplementasikan secara efektif dan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menjelaskan bahwa perda ini bersifat dinamis dan mengadopsi konsep omnibus law, yang menggabungkan 11 perda terkait pajak dan retribusi. Regulasi ini bertujuan menyederhanakan aturan serta meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Menurut Andi, perda ini masih dalam tahap penyempurnaan dan sedang dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan bahwa seluruh pasal dalam perda telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengusulkan penambahan objek pajak baru yang dinilai memiliki potensi besar dalam meningkatkan PAD.
“Salah satu yang disesuaikan adalah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kemudian dari RSUD yang berkaitan dengan biaya perawatan dan komponen biaya kesehatan. Selain itu, masih ada beberapa sektor lain yang masih dalam pembahasan,” kata Andi Arif Agung, Senin (10/2/2025).
Evaluasi ini juga mencakup penyesuaian tarif pajak dan retribusi, agar kebijakan yang diterapkan tetap relevan dengan kondisi ekonomi serta kebutuhan daerah. Tarif yang ditetapkan harus mampu memberikan kontribusi optimal terhadap PAD tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.
DPRD Kota Balikpapan menegaskan bahwa proses pembahasan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk OPD terkait, guna memastikan setiap kebijakan yang ditetapkan dapat berjalan efektif serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu, DPRD juga mendorong transparansi dalam pengelolaan pajak dan retribusi, sehingga dana yang terkumpul dapat digunakan secara optimal untuk pembangunan daerah.
Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan Perda Pajak dan Retribusi Kota Balikpapan menjadi regulasi yang lebih komprehensif, adaptif, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Masyarakat diharapkan dapat memahami serta mematuhi aturan yang telah disusun guna menciptakan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik.
(Yud/ADV/DPRD Balikpapan)

