Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung. *(adv)

Portalsembilan.com, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan tengah menyusun regulasi untuk mengelola pertumbuhan kawasan perumahan sebagai bagian dari langkah strategis dalam menghadapi lonjakan populasi akibat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Pertumbuhan pesat penduduk di Balikpapan menjadi tantangan yang harus diantisipasi dengan kebijakan tata ruang yang terarah agar tidak berdampak negatif pada lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, mengungkapkan bahwa jumlah penduduk di kota ini terus meningkat, baik dari warga yang teridentifikasi maupun pendatang yang tidak tercatat secara resmi.
“Kita tidak ingin Balikpapan mengalami permasalahan tata kota seperti Jakarta, di mana permukiman liar tumbuh tanpa kontrol dan mengakibatkan berbagai persoalan sosial serta lingkungan,” ujar Andi Arif Agung, Senin (3/2/2025).
Sebagai bentuk antisipasi, DPRD tengah merancang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kawasan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Regulasi ini akan memastikan bahwa perkembangan perumahan di Balikpapan tetap terkendali, selaras dengan daya dukung lingkungan, dan tidak menimbulkan ketimpangan dalam pembangunan kota.
Dalam rancangan regulasi ini, DPRD menekankan pentingnya pengaturan zonasi perumahan agar pembangunan tidak hanya terkonsentrasi di satu titik, tetapi merata dengan memperhatikan ketersediaan infrastruktur dan fasilitas publik. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pemusatan populasi yang dapat menyebabkan kemacetan dan peningkatan kebutuhan layanan publik yang tidak seimbang.
Selain itu, DPRD juga menyoroti perlunya kebijakan yang mewajibkan pengembang properti untuk menyediakan ruang terbuka hijau, akses jalan yang layak, serta fasilitas umum seperti sekolah, rumah ibadah, dan pusat kesehatan dalam setiap kawasan perumahan baru. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan hunian yang lebih layak dan nyaman bagi warga.
DPRD juga berkoordinasi dengan pemerintah pusat, terutama dengan kementerian terkait, agar kebijakan yang diterapkan dapat mendukung konsep pembangunan berkelanjutan dan menghindari dampak negatif dari urbanisasi yang tidak terkontrol. Dalam regulasi ini, terdapat klausul mengenai mekanisme pengawasan terhadap pengembang perumahan agar mereka mematuhi aturan yang ditetapkan dan tidak membangun secara serampangan tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan ekologis.
Salah satu tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan kawasan perumahan adalah maraknya permukiman informal yang muncul akibat tingginya harga rumah. Oleh karena itu, DPRD juga tengah mengkaji kemungkinan program rumah terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah agar mereka memiliki akses terhadap hunian yang layak tanpa harus membangun secara ilegal di lahan-lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Selain itu, DPRD juga mengusulkan pembentukan badan pengawas perumahan yang bertugas mengawasi perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan kawasan permukiman secara lebih ketat. Dengan adanya badan ini, setiap pengembang yang ingin mendirikan perumahan wajib melalui proses evaluasi ketat agar pembangunan yang dilakukan tidak melanggar ketentuan tata ruang kota.
Melalui regulasi ini, DPRD berharap pengelolaan perumahan di Balikpapan semakin tertata, menciptakan lingkungan yang nyaman, serta mencegah munculnya kawasan permukiman kumuh di masa depan. Dengan kebijakan yang lebih ketat dan perencanaan yang lebih matang, Balikpapan dapat tumbuh menjadi kota yang lebih layak huni bagi seluruh warganya. (*/ADV/DPRD Balikpapan)

