Portalsembilan,Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengumumkan perpanjangan masa jabatan untuk 193 kepala desa (kades) hingga akhir tahun 2024. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran dan keberlanjutan program pembangunan desa yang telah dirancang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengungkapkan bahwa perpanjangan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diperbarui oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang memperpanjang masa jabatan kades dari enam tahun menjadi delapan tahun.
“Di Kukar, kami akan memperpanjang masa jabatan 193 kades menjadi delapan tahun sesuai dengan amanat undang-undang,” kata Arianto pada acara sosialisasi di Ruang Pertemuan Bappeda Kukar, Senin (5/8/2024).
Perpanjangan masa jabatan ini dibagi dalam dua klaster: klaster pertama untuk kades yang menjabat dari 2019 hingga 2025 akan diperpanjang hingga 2027, sedangkan klaster kedua untuk kades yang mulai menjabat dari 2022 hingga 2028 akan diperpanjang hingga 2030.
Arianto menambahkan bahwa DPMD Kukar saat ini tengah menyusun surat keputusan terbaru mengenai perpanjangan ini, yang akan dikukuhkan secara bertahap oleh Bupati Kukar.
“Kami sedang dalam proses finalisasi surat keputusan yang akan menjadi dasar pengukuhan oleh Bupati,” jelas Arianto.
Dia juga menegaskan bahwa semua kades harus menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab. Arianto mengingatkan pentingnya komitmen dalam melayani masyarakat meskipun beberapa kades dinilai kurang aktif.
“Bupati berharap agar kades yang sering tidak hadir tidak dikukuhkan. Namun, kami harus mematuhi undang-undang yang berlaku. Kami harap semua kades dapat menjalankan amanah ini demi kesejahteraan masyarakat,” tutup Arianto. (*)
Adv/DPMD KUKAR

