Portalsembilan,TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berupaya keras untuk meningkatkan legalitas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam rangka pemberdayaan ekonomi desa. Kepala DPMD Kukar, Arianto, menginformasikan bahwa sampai saat ini, 93 BUMDes telah berhasil mendapatkan badan hukum yang sah, berkat bimbingan dan fasilitasi dari DPMD.
Arianto menekankan bahwa BUMDes dengan badan hukum yang resmi dapat memperluas bisnis dan berkolaborasi dengan desa lain, yang akan membantu meningkatkan kemandirian ekonomi desa. “BUMDes yang berbadan hukum memiliki kesempatan lebih besar untuk mengembangkan usaha dan memajukan ekonomi desa,” kata Arianto.
Beliau juga menyoroti beberapa BUMDes yang telah menunjukkan perkembangan yang baik, seperti di Desa Sungai Payang, Muara Enggelam, Loh Sumber, dan Desa Saliki, yang telah mengelola BUMDes mereka dengan profesionalisme.
Definisi BUMDes menurut Permendagri Nomor 39 Tahun 2010 adalah sebuah usaha yang didirikan oleh pemerintah desa bersama masyarakat untuk memperkuat ekonomi desa. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memberikan hak kepada desa untuk mendirikan BUMDes yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa. Peraturan ini juga didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2015.
Arianto menambahkan bahwa DPMD Kukar telah memberikan pelatihan kepada 193 BUMDes dalam lima angkatan terakhir, yang mencakup aspek pendirian, pengelolaan, pengembangan usaha, dan penyusunan laporan pertanggungjawaban.
“BUMDes kita ini terus kita bina, ada 193 BUMDes sudah kita latih dalam lima angkatan beberapa waktu lalu. Kami latih bagaimana mendirikan BUMDes, menjalankan, mengembangkan unit usahanya kemudian bagaimana BUMDes membuat laporan pertanggung jawaban,” demikian Arianto. (*)
Adv/DPMD kukar

