Portalsembilan,TENGGARONG – Dalam upaya memajukan desa-desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar telah mengambil langkah strategis untuk menguatkan legalitas Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Melalui serangkaian pembinaan yang dilaksanakan di Samarinda, DPMD Kukar menyoroti pentingnya penataan dan pemberdayaan LKD sebagai pilar utama dalam pembangunan desa yang berkelanjutan.
Riyandi Elvander, Kepala Bidang Kelembagaan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Lembaga Adat DPMD Kukar, mengungkapkan bahwa tantangan terbesar yang dihadapi adalah memverifikasi legalitas lembaga-lembaga kemasyarakatan. “Banyak pemerintah desa yang belum memenuhi persyaratan legalitas lembaga,” kata Riyandi.
Sebagai respons terhadap tantangan ini, DPMD Kukar telah merancang Raperdes tentang Pembentukan LKD. Meski rancangan tersebut sudah dibagikan, masih ada kebutuhan akan bimbingan lebih lanjut. “Kami sudah mendistribusikan rancangan Raperdes, namun pendampingan tetap diperlukan untuk memastikan evolusinya,” jelas Riyandi.
Program pendampingan ini bertujuan untuk mempercepat pembuatan peraturan desa yang akan memberikan kerangka hukum bagi LKD di Kukar. “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa lembaga kemasyarakatan desa berfungsi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambah Riyandi.
Saat ini, lembaga di Kukar hanya memiliki legalitas yang terbatas pada struktur kepengurusannya. Riyandi menekankan bahwa pengakuan hukum yang lebih luas sangat penting. “Legalitas yang komprehensif harus diikuti dengan status sebagai entitas hukum yang diakui,” tegas Riyandi.
Dengan bantuan dari DPMD Kukar, diharapkan LKD di Kukar akan dapat memenuhi semua persyaratan legalitas yang diperlukan, sehingga mereka dapat beroperasi dengan lebih efektif dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Inisiatif ini adalah bagian dari komitmen DPMD Kukar untuk menguatkan lembaga kemasyarakatan desa dan mendukung perkembangan masyarakat desa secara keseluruhan.
Adv/DPMD Kukar

