Kick Off Bulan Anti Rabies Kabupaten Mahakam Ulu 2026 di Kantor Bupati Mahulu, Ujoh Bilang, Senin (27/07/2026).
UJOH BILANG, Portalsembilan – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu) mengambil langkah tegas dalam merespons ditemukannya kasus positif rabies di wilayah perkotaan. Menanggapi temuan kasus anjing liar yang menggigit warga di RT 05 Kampung Ujoh Bilang, Pemkab Mahulu menekankan pentingnya penguatan regulasi di tingkat tapak melalui pembentukan Peraturan Kampung (Perkam) terkait penertiban Hewan Penular Rabies (HPR).
Instruksi dan arahan strategis ini disampaikan oleh Wakil Bupati Mahulu, Suhuk, S.E., saat membuka Kick Off Bulan Anti Rabies Mahakam Ulu Tahun 2026 yang mewakili Bupati Angela Idang Belawan di Ballroom Lantai III Kantor Bupati Mahulu, Senin (27/07/2026).
Acara tersebut dihadiri Kepala Satpol PP Mahulu Kresensius Charles, S.Pd., M.A.P., Kepala Bagian Hukum Arsenius Luhan, S.E., M.Hum., Plt. Kepala DPMK Surianto, S.E., M.E., serta perwakilan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kaltim.
Dalam pengarahannya, Wabup Suhuk menegaskan bahwa penanganan ancaman penyakit menular dari hewan memerlukan kepastian hukum di tingkat kampung agar tindakan penertiban satwa yang dilepasliarkan memiliki dasar yang kuat dan humanis. Petinggi kampung dan perangkat adat diimbau untuk segera mengesahkan aturan lokal guna mewajibkan pemilik merantai atau mengandangkan hewan peliharaannya.
“Pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri. Para petinggi kampung perlu segera menerbitkan Peraturan Kampung untuk menertibkan hewan penular rabies. Langkah ini penting agar upaya perlindungan masyarakat di lapangan memiliki payung hukum yang jelas dan ditaati oleh seluruh warga,” tegas Wabup Suhuk.
Ia juga menambahkan pentingnya kepedulian dari para pemilik hewan agar tidak membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran tanpa pengawasan yang dapat membahayakan warga sekitar.
“Para pemilik hewan memiliki peran besar dalam memutus penyebaran rabies. Karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat yang memelihara hewan penular rabies untuk menjadi pemilik yang bertanggung jawab dengan melakukan vaksinasi secara rutin,” lanjutnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Mahakam Ulu, Kresensius Charles, S.Pd., M.A.P., menyatakan kesiapannya dalam mengawal penertiban di lapangan begitu Perkam disahkan oleh tiap-tiap kampung.
“Kami di Satpol PP siap bersinergi dengan pemerintah kampung dan dinas teknis untuk mengawal penertiban HPR liar. Namun, edukasi dan pendekatan humanis tetap menjadi prioritas kami sebelum tindakan tegas diambil,” ungkap Kresensius.
Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Mahulu menyerahkan Surat Keputusan Bupati tentang Tim Koordinasi Terpadu Penanggulangan Rabies sekaligus menandatangani Berita Acara Komitmen Bersama antar-instansi. Sinergi hukum dan operasional ini melibatkan Satpol PP untuk penertiban, Dinas Kesehatan P2KB untuk penanganan medis korban gigitan, serta perangkat kampung sebagai garda terdepan penegakan aturan lokal demi menjaga keamanan wilayah perbatasan. (ADV/Mahakam Ulu)

