Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Daerah (PHD) dan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi E-PHDMU yang resmi dibuka oleh Bupati Mahulu, Angela Idang Belawan, di Ballroom Grand Jatra Hotel Balikpapan, Selasa (24/6/26).
BALIKPAPAN, Portalsembilan – Komitmen Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu) dalam mempercepat sistem pemerintahan berbasis elektronik terus merambah ke sektor tata kelola hukum. Melalui Bagian Hukum Setkab Mahulu, pemda mengintensifkan sosialisasi serta pelatihan teknis penggunaan aplikasi E-PHDMU di Ballroom Grand Jatra Hotel Balikpapan, Rabu (24/06/2026).
Agenda strategis ini dihadiri langsung oleh Bupati Mahulu Angela Idang Belawan, Wakil Bupati Suhuk, S.E., jajaran Kepala Dinas, Kepala Badan, hingga para operator dan Person in Charge (PIC) dari seluruh perangkat daerah.
Aplikasi E-PHDMU yang dikembangkan sejak 2025 merupakan terobosan sistem digital terintegrasi untuk menyederhanakan alur pembentukan hukum daerah. Platform ini memungkinkan koordinasi antar-instansi terkait pengusulan, perancangan, harmonisasi, hingga publikasi dokumen hukum dilakukan secara elektronik.
Bupati Angela menyampaikan apresiasi tinggi atas konsistensi Bagian Hukum dalam menghadirkan inovasi yang mendukung transparansi birokrasi tersebut. Pemanfaatan teknologi dinilai ampuh dalam mengikis hambatan geografis dan keterlambatan administrasi manual.
“Kehadiran E-PHDMU merupakan bagian dari komitmen Pemkab Mahulu dalam mendorong transformasi digital di lingkungan birokrasi. Melalui aplikasi ini, proses penyusunan produk hukum diharapkan berjalan lebih efektif, efisien, transparan, dan terdokumentasi dengan baik,” ujar Bupati.
Kabag Hukum Setkab Mahulu, Arsenius Luhan, menambahkan bahwa meski platform E-PHDMU telah diperkenalkan sebelumnya, optimasi penggunaan oleh seluruh instansi perlu terus dipacu agar seluruh fitur terpakai secara maksimal.
Dalam bimtek tersebut, para operator OPD langsung mempraktikkan pengoperasian fitur-fitur E-PHDMU.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat alur kerja penyusunan aturan daerah, memangkas durasi harmonisasi, serta menjamin keterbukaan informasi hukum yang tepercaya di Kabupaten Mahakam Ulu. (ADV/Mahakam Ulu)

