Pemkab Mahulu menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) bagi Komunitas Dayak Bahau Umaq Suling Long Isun dan Long Pahangai I, Senin (08/06/2026).
UJOH BILANG, Portalsembilan – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu) menegaskan langkah nyatanya dalam melindungi hak-hak tradisional dan kelestarian sumber daya alam di wilayah perbatasan. Melalui Wakil Bupati Mahulu, Suhuk, S.E., yang hadir mewakili Bupati Angela Idang Belawan, Pemkab Mahulu menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) bagi Komunitas Dayak Bahau Umaq Suling Long Isun dan Long Pahangai I, Senin (08/06/2026).
Penyerahan dokumen legimitasi hukum tersebut disaksikan oleh jajaran pimpinan OPD, pimpinan NGO pendamping, para tokoh adat, hingga jajaran perangkat kampung dari Long Isun dan Long Pahangai I.
Membacakan amanat Bupati Angela, Wabup Suhuk menyampaikan bahwa penyerahan SK ini merupakan wujud penghormatan serta pengakuan resmi negara atas eksistensi kelembagaan, wilayah, dan hukum adat yang telah dihidupi secara turun-temurun.
Kepastian payung hukum ini dinilai sangat vital sebagai benteng pertahanan dalam menjaga hak atas tanah adat serta kekayaan alam dari ancaman alih fungsi maupun potensi konflik pertanahan.
“Pengakuan ini menjadi landasan hukum yang kuat dalam melindungi wilayah adat, sumber daya alam, serta warisan budaya yang dimiliki masyarakat dari berbagai ancaman yang dapat mengurangi atau menghilangkan hak-hak adat yang telah diwariskan secara turun-temurun,” tegas Suhuk saat membacakan sambutan Bupati.
Pemkab Mahulu memastikan bahwa penerbitan SK ini akan ditindaklanjuti dengan penguatan regulasi turunan dan pendampingan teknis. Langkah ini diambil agar hak-hak masyarakat adat terintegrasi secara sah dalam tata ruang dan peta pembangunan daerah.
Melalui legalitas yang jelas ini, komunitas Dayak Bahau Umaq Suling diharapkan memiliki posisi tawar yang kuat serta perlindungan hukum yang utuh dalam mengelola warisan leluhur mereka secara aman dan berkeadilan. (ADV/Mahakam Ulu)

